Kupang – Sebanyak 10 warga Bangladesh korban penyelundupan orang (people smuggling) dideportasi melalui bandara El Tari, Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 12 September 2024. Mereka dipulangkan ke negaranya dengan pesawat Lion Air penerbangan pertama jam 6 pagi WITA.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Ma’mun menjelaskan, 10 warga Bangladesh diterbangkan dengan rute Kupang – Surabaya (bandara internasional Juanda) – Malaysia- Dhaka (Bangladesh).
Baca juga: Deret Pengakuan WNA Bangladesh – Rohingya Usai Terdampar di Rote
“Kami deportasi karena mereka masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen. Mereka korban penyelundupan ke Australia,” kata Ma’mun kepada KatongNTT.
Mereka yang dideportasi ini merupakan bagian dari 39 warga Bangladesh yang terdampar di perairan Rote timur pada 8 Juli 2024. Aparat Kepolisian Polres Rote kemudian melakukan pemeriksaan dan 39 warga Bangladesh kemudian diserahkan ke kantor Imigrasi Kupang.
Setelah pemeriksaan keimigirasian tuntas, 39 warga Bangladesh ini diserahkan ke Rudenim Kupang pada 1 September 2024 untuk dideportasi.
Menurut Ma’mun, perwakilan Kedutaan Bangladesh telah menemui 39 korban penyelundupan manusia di Rudenim Kupang. Namun Kedutaan Bangladesh tidak dapat memulangkan warganya itu karena tidak ada budget. Para korban kemudian mencari sendiri biaya untuk pembelian tiket pesawat untuk pulang ke negaranya.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Warga Bangladesh Diatur di Malaysia dan Terdampar di Rote

Sindikat Bangladesh
Pengawas perbatasan Australia menangkap 39 warga Bangladesh dan 5 warga Myanmar yang berusaha masuk ke Australia secara ilegal. Petugas perbatasan menangkap mereka dan mengkaramkan kapal yang mereka tumpangi.
Sekitar 5 hari menjalani pemeriksaan, korban penyelundupan manusia ini kemudian disediakan kapal yang membawa mereka ke perairan Indonesia. Mereka kemudian terdampar di perairan Rote timur.
Iqbal Husein, satu dari 10 warga Bangladesh tersebut menjelaskan, masing-masing mereka sebelumnya bekerja sebagai tukang bangunan di Malaysia. Mereka tertarik dengan tawaran bekerja di Australia oleh satu agen jasa kerja luar negeri di media sosial TikTok.
“Agen macam-macam cerita, kita percaya,” kata Iqbal kepada KatongNTT saat ditemui di bandara El Tari.
Agen yang bernama Medi Hassan, warga Bangladesh meminta mereka membayar biaya penempatan kerja ke Australia sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp 172 juta.
Pelaku kemudian mengambil paspor dan dokumen pribadi 39 warga Bangladesh ini saat mereka mau berangkat keluar dari Malaysia.
Baca juga: Patroli Bersama Indonesia – Australia, Incar Ilegal Fishing Hingga Perdagangan Orang
“Semua dokumen kami dia pegang,” ujarnya dengan menyebut nama Mehdi Hassan sebagai agen jejaring penyelundup manusia warga Bangladesh .
Seorang warga Bangladesh yang berdiri dekat Iqbal berujar singkat: “Dia Bangla Indo. Maksudnya, pelaku penyelundupan manusia ini warga Bangladesh keturunan Indonesia.
Beberapa media Malaysia baru-baru ini memberitakan tentang sindikat Bangladesh yang beroperasi di Malaysia untuk melakukan pemalsuan dokumen imigrasi. Sindikat Bangladesh ini berperan sebagai agen pekerja asing. Mereka memalsukan paspor dan visa kerja dan mendapatkan uang dari kejahatan itu. [*]
Artikel ini diproduksi dengan dukungan Global Initiative Against International Organized Crime (GITOC) dan Resilience Fund Supporting Community Responses to Organized Crime.