Kupang – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk persidangan dalam 3 tahun terakhir tak sampai 10 perkara.
Sedangkan korban TPPO terutama yang pulang dalam keadaan tak bernyawa terus bertambah. Hingga 18 September 2023 sudah dipulangkan 107 jenazah pekerja migran asal NTT yang dulunya pergi melalui jalur ilegal.
Menurut data Pengadilan Negeri (PN) Kupang per 25 September 2023 diketahui baru 1 kasus TPPO yang disidang. Pelakunya pun kini tengah mengajukan banding.
Baca juga : Benny Rhamdani Bicara Lapangan Kerja di Hadapan Jenazah PMI Asal NTT
Pelaku tersebut adalah Joni Bait yang dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang Mei 2023. Ia divonis 7 tahun dengan denda Rp 200 juta.
Sedangkan data persidangan untuk kasus TPPO pada 2022 juga hanya 1 perkara. Sementara jumlah sidang di tahun 2021 sedikit lebih tinggi yaitu 5 perkara.
Penghakiman perkara TPPO juga diketahui tak masif dibandingkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di NTT.
Baca juga: Ayodhia Tiba Disusul Kiriman Jenazah PMI dari Malaysia
Untuk kasus korupsi yang sudah disidang pada tahun 2023 ini ada 53 perkara, sedangkan pada 2022 sebanyak 92 perkara dan 2021 ada 81 perkara.
Data ini diterima Senin 25 September 2023 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kupang Kelas 1A.
Sedangkan jumlah narapidana human trafficking menurut Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTT sendiri ada 19 orang penghuni rutan dan lapas. Jumlah paling tinggi di Lapas Kelas IIB Ende yaitu 6 orang napi.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, sebelumnya menyatakan jumlah korban tewas akibat TPPO di NTT termasuk sangat tinggi.
Baca juga : NTT Terima 100 Jenazah PMI Dalam 8 Bulan
NTT menjadi provinsi tertinggi kepulangan jenazah PMI selama 3 tahun terakhir atau semasa kepemimpinannya yaitu 420 jenazah.
Untuk sepanjang 2023 ini saja telah sudah 107 jenazah dengan 4 orang yang dimakamkan di Malaysia.
“Penting untuk disampaikan, rata-rata sebagian besar adalah mereka yang dulu berangkat secara tidak resmi makanya kami tidak berhenti untuk hentikan pemberangkatan tidak resmi,” tukasnya.
Baca juga : Penjual Orang di Ende Dapat Rp 5 Juta per Kepala
Menurutnya 80 persen seluruh data itu adalah yang berangkat secara tidak resmi karena terjaring sindikat penempatan ilegal atau TPPO. Rata-rata yang meninggal pun adalah yang berangkat 7 hingga 12 tahun lalu.
Secara keseluruhan dalam catatannya untuk Indonesia ada 2.345 jenazah pekerja, 3.583 orang yang sakit seperti cacat fisik hingga hilang ingatan, 105.758 orang yang dideportasi.
Seluruh data ini dirangkum berdasarkan nama, jenis kelamin, asal, jenis penyakit, maupun jalur pemulangan jenazah. ****




