Kupang – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani hadir menjemput jenazah PMI asal NTT di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.
Jenazah PMI NTT ke-107 atas nama Yati Fatima Tusi asal Desa Kusi Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang tiba pukul 06.50 WITA, Senin 18 September 2023.
Benny terpantau sempat berbincang dengan suami almarhumah dan turut membantu keluarga memasukkan peti ke dalam mobil jenazah yang disediakan BP3MI NTT.
Baca juga : Ayodhia Tiba Disusul Kiriman Jenazah PMI dari Malaysia
Ia juga mengikuti doa yang dipimpin Suster Laurentina atau Suster Kargo sebelum jenazah diberangkatkan ke TTS oleh para keluarga.
Selepas doa itu Benny di hadapan para penjemput jenazah menyinggung soal lapangan kerja bagi warga yang harusnya bisa disediakan pemerintah pusat dan daerah
“Pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab bagaimana menyiapkannya lapangan kerja dan memberikan kemudahan orang bekerja ke luar negeri,” kata dia.
Baca juga: NTT Terima 100 Jenazah PMI Dalam 8 Bulan
PMI yang berangkat ke luar negeri secara tak resmi pun, lanjutnya, tetap menjadi tanggung jawab oleh pemerintah pusat dan daerah agar kembali bekerja dalam keadaan selamat.
“Bekerja adalah hak warga negara yang harus dipenuhi negara. Negara tidak bisa menyalahkan warga negara yang terlanjur berada di luar negeri sekalipun mereka berangkat tidak resmi. Itu tanggung jawab pemerintah,” ujar dia.
Baca juga: TJPS Gagal Cegah Warga NTT Jadi PMI Ilegal
Ia saat diwawancarai menegaskan negara sebagai penjamin yang memfasilitasi dengan penempatan kerja yang resmi sesuai konstitusi pasal 27 ayat 2.
Balai latihan kerja yang representatif perlu ada di NTT yang mampu memenuhi kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan baik itu dari negara luar.
Selain itu, dukungan pembiayaan dari negara juga diperlukan untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan SDM.
Baca juga : Cuma 6 PMI Resmi dari Ratusan Yang Meninggal di Luar Negeri
Saat ini ada Undang-undang TPPO Nomor 21 Tahun 2007 dan Perpres Tentang Penanganan dan Pencegahan TPPO Nomor 22 Tahun 2021. Menurut dia perlu komitmen pengentasan TPPO karena regulasi mengenai kekuatan dan kewenangannya.
“Ya harus sungguh-sungguh dilaksanakan secara operasional oleh kementerian lembaga. Ada 24 kementerian lembaga yang bertanggung jawab terhadap penanganan dan pencegahan TPPO,” tukasnya.
Baca juga: Polda NTT Minta Keluarga PMI Non Prosedural Tidak Tutup Mulut
NTT sendiri menjadi provinsi tertinggi kepulangan jenazah PMI selama 3 tahun terakhir yaitu 420 jenazah. Sedangkan sepanjang 2023 ini saja telah sudah 107 jenazah dengan 4 orang yang dimakamkan di Malaysia.
Menurutnya 80 persen seluruh data itu adalah yang berangkat secara tidak resmi karena terjaring sindikat penempatan ilegal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rata-rata yang meninggal pun adalah yang berangkat 7 hingga 12 tahun lalu. ****