Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau partai politik (parpol) untuk tidak beramai-ramai mendaftar calon legislatif (caleg) DPRD di hari terakhir
Tenggang waktu pendaftaran caleg sudah dibuka sedari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 ini. Namun hingga hari kelima diketahui belum ada caleg DPRD yang mendaftar. Saat itu pun baru 4 dari 17 orang DPD yang mendaftarkan diri.
Baca juga : KPU Wanti-wanti Para Caleg, Pakai Dokumen Palsu Bisa Pidana
Sementara hingga dengan Kamis 11 Mei 2023 pukul 12.00 WITA tercatat sudah 12 orang DPD mendaftar. Sementara DPRD baru didaftarkan oleh 4 parpol yang mendaftarkan caleg mereka yaitu PKS, Hanura, PDIP dan NasDem.
Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU NTT, Yosafat Koli, menegaskan ini agar tidak semua parpol mendaftar di hari terakhir.
“Ada saja kendalanya pasti. Misalnya bagaimana tidak lengkap dan tidak sesuai. Tidak ada masa perbaikan padahal dia harus lengkap di masa pendaftaran. Untuk itu kami imbau jangan ambil di masa kritis,” tukasnya, Kamis 11 Mei 2023.
Baca juga : Guru PPPK dan Caleg Padati RSJ Naimata Sejak Subuh
KPU NTT pun dalam masa tenggang itu membuka ruang asistensi. Ruang ini, kata dia, agar tim penghubung dari parpol bersama operator atau tim dari KPU NTT bisa memeriksa berkas yang perlu dilengkapi sebelum mendaftar.
Memang di hari terakhir waktu pendaftarannya dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA. Berbeda dengan tanggal 1 sampai 13 Mei yang mana dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA saja.
Nantinya berkas pendaftaran yang masuk dikategorikan dalam dua status yaitu status lengkap dan sesuai sehingga diterima, kemudian status tidak lengkap atau tidak sesuai maka dikembalikan.
“Sejauh ini dari partai-partai yang sudah mendaftar statusnya lengkap dan diterima,” sebutnya.
Baca juga : Hingga Hari Kelima Belum Ada Calon DPRD NTT Mendaftar
Setelah lengkap secara fisik maka akan diperiksa keabsahannya atau melalui verifikasi lebih lanjut. Masa verifikasi administrasi ini dimulai dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Apakah ijazah yang dimasukkan itu dilegalisir benar oleh lembaga yang berwenang atau pekerjaannya bila PNS atau ASN maka perlu ada dokumen seperti surat pengunduran diri,” jelas dia.
Hingga 11 Mei terhitung masih 15 partai lagi yang perlu mendaftarkan caleg DPRD NTT dan tinggal 5 DPD yang belum mendaftar.
Proses verifikasi dimulai dari tanggal 15 sampai 26 Mei 2023 lalu masuk ke masa perbaikan lagi hingga ditetapkan pada 23 November nantinya. ****