Kupang – Demokrasi di Indonesia setelah reformasi menjadi lebih buruk dan koruptif sehingga diibaratkan seperti demokrasi jual beli.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD, menyatakan ini saat berkunjung ke Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero Kabupaten Sikka, NTT, 30 Mei 2023.
Buruknya demokrasi saat ini, kata Mahfud, sebagai dampak dari pilihan masyarakat yang dulu melakukan reformasi agar pemerintah bisa dikontrol langsung oleh rakyat dan DPRD.
Baca juga : Stunting Ancam Indonesia Petik Bonus Demografi 2030 yang Berkualitas
“Tapi kemudian ternyata kita belum siap. Tidak punya modal demokrasi dan mental demokrasi sehingga demokrasinya menjadi demokrasi jual beli,” tukas Mahfud dalam seminar saat itu.
Namun solusi atas hal tersebut sedang dibahas supaya bisa dilakukan reformasi kembali atau reformulasi tentang sistem ketatanegaraan melalui MPR setelah melalui kajian konstitusi.
“Itu sudah dipikirkan dan kita lihat perkembangannya,” kata Mahfud.
Baca juga : Mahfud MD Sebut Keterbukaan Informasi Cegah Kisruh di Pemilu
Ia kembali membenarkan akar korupsi selalu datang dalam demokrasi Indonesia yang diperalat secara politik sehingga keluar dari tujuan awalnya untuk menyejahterakan masyarakat.
“Memang benar demokrasi kita itu dibajak. Demokrasi jual beli,” ujar Mahfud di depan peserta seminar saat itu.
Mahfud juga menempatkan pokok persoalan demokrasi yang memburuk ini ke dalam berbagai permintaan untuk menghapuskan presidential threshold, menghapus kewenangan partai yang memecat anggota yang kritis, atau meluruskan MK agar tidak menjadi alat politik.
Baca juga : KPU Wanti-wanti Para Caleg, Pakai Dokumen Palsu Bisa Pidana
“Usul seperti ini banyak tapi ketika ditanya bagaimana caranya mengubah, ‘kan harus melalui persetujuan DPR, DPR-nya nggak mau. Itu sudah diusulkan, partai-partainya nggak mau,” tandas Mahfud lagi.
Sebelumnya ia juga menjelaskan bagaimana awal sistem demokrasi dipilih sebagai dalam pemerintahan di Indonesia dengan idelogi Pancasila.
Keputusan untuk menggunakan demokrasi ini diambil berdasarkan hasil voting anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada 10 Juli 1945.
Baca juga : Pejabat BIN Diduga Terlibat TPPO, Romo Paschal Tunggu Mahfud MD di Batam
Demokrasi dan hukum ini dipilih untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat dan mengangkat harkat serta martabat Indonesia agar dihargai di dunia internasional.
“Maka demokrasi itu berbahaya bila tidak ditemani dengan nomokrasi atau hukum untuk mengawal agar kedaulatan rakyat ini berjalan dengan baik. Demokrasi tanpa hukum itu liar. Hukum tanpa demokrasi itu sewenang-wenang,” tambah Mahfud.
Pada orde lama, Soekarno menggunakan sistem Demokrasi Terpimpin yang sifatnya terpusat sehingga Soekarno berkuasa atas segala lembaga. Sedangkan Demokrasi Pancasila digagas Soeharto tapi dalam pelaksanaannya tetap saja berjalan otoriter. ****