• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

Ombudsman NTT Ingatkan Pungutan Sekolah Harus Sesuai Peraturan

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 2 mins read
A A
0
ASN Dinas pendidikan dan Kebudayaan NTT mendapatkan arahan saat berkumpul di depan kantor. (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)

ASN Dinas pendidikan dan Kebudayaan NTT mendapatkan arahan saat berkumpul di depan kantor. (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)

0
SHARES
10
VIEWS

Kupang – Pelaksanaan pungutan pendidikan sekolah oleh penyelenggara sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus sesuai dengan syarat dalam aturan pemerintah.

“Penerimaan peserta didik baru SMA/SMK tahun 2023 sudah dekat, karena itu kami ingatkan kembali agar pungutan pendidikan wajib memenuhi syarat yang telah diatur pemerintah,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Selasa, (2/5/2023).

BacaJuga

Para perempuan kampung Ansok, dusun Balai Temenggung, Desa Benua Kencana, Sintang, Kalimantan Barat mengolah makanan hasil dari kebun mereka. (Dok. Magdalene.co)

Belajar Mandiri Pangan dan Merawat Hutan dari Perempuan Ansok

15 Agustus 2026
Tanda bahaya gas hidrogen sulfida (H2S) di sekitar kawah. (Dok.Magdalene.co)

Laporan Khusus Magdalene dari 3 Proyek Geotermal: Perempuan Menanggung Dampak Terbesar

8 Juli 2026

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan catatan Ombudsman terkait penyelenggaraan pendidikan di NTT bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023.

Baca juga: Memotret Ironi Sekolah Swadaya Orang Tua dan Guru di Kabupaten Kupang

Beda Daton mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, sekolah-sekolah negeri di NTT ramai-ramai memungut uang dari para orang tua murid atas nama sumbangan atau pungutan Pendidikan. Adapun item anggaran berupa uang pembangunan, dana pengembangan 8 standar pendidikan, dana partisipasi, uang seragam, uang buku panduan dan lainnya.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan kembali agar pelaksanaan pungutan sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Pasal 52 aturan itu menegaskan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi sejumlah ketentuan yaitu didasarkan pada perencanaan investasi atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar pendidikan nasional.

Selain itu, seperti ditulis Antara, sesuai perencanaan investasi atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Baca juga: Kisah Ana Paji Pakai Bahasa Ibu Didik Siswa di Pedalaman Sumba

Dana yang diperoleh, kata dia, disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan. Kemudian tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Beda Daton mengatakan, pungutan juga digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Selain itu, sekurang-kurangnya 20 persen dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

“Dana pungutan tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan,” katanya.

Baca juga: Dinas PPA NTT Usul Sekolah Pasang CCTV untuk Melindungi Siswa

Ia mengatakan, pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada menteri, dan apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri.

Beda Daton mengimbau warga agar ketika mengetahui pungutan sekolah yang tidak sesuai syarat agar bisa melapor ke unit layanan terpadu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli), inspektorat provinsi dan kabupaten/kota, serta Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Secara terpisah, Ombudsman Perwakilan NTT juga menerima keluhan dari berbagai pihak terkait pelayanan publik di NTT. Salah satunya terkait koordinasi dan evaluasi penerbitan izin pemasukan /pengeluaran ternak besar potong dari dan ke wilayah NTT. [Anto]

Tags: #HariPendidikanNasional#Ombudsman#Ombudsmanntt#Pungutanpendidikan
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Para perempuan kampung Ansok, dusun Balai Temenggung, Desa Benua Kencana, Sintang, Kalimantan Barat mengolah makanan hasil dari kebun mereka. (Dok. Magdalene.co)

Belajar Mandiri Pangan dan Merawat Hutan dari Perempuan Ansok

by Rita Hasugian
15 Agustus 2026
0

“Kami ndak beli bahan makanan. Hasil ladang ini cukup untuk setahun,” kata Suwandang (51). Akhir Juni lalu, rumahnya ramai. Warga...

Tanda bahaya gas hidrogen sulfida (H2S) di sekitar kawah. (Dok.Magdalene.co)

Laporan Khusus Magdalene dari 3 Proyek Geotermal: Perempuan Menanggung Dampak Terbesar

by KatongNTT
8 Juli 2026
0

 KatongNTT – Aktivitas proyek panas bumi di Bondowoso (Jawa Timur), Mandailing Natal (Sumatera Utara), dan Ngada (Nusa Tenggara Timur)  telah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati