Kupang – Pelaksanaan pungutan pendidikan sekolah oleh penyelenggara sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus sesuai dengan syarat dalam aturan pemerintah.
“Penerimaan peserta didik baru SMA/SMK tahun 2023 sudah dekat, karena itu kami ingatkan kembali agar pungutan pendidikan wajib memenuhi syarat yang telah diatur pemerintah,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Selasa, (2/5/2023).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan catatan Ombudsman terkait penyelenggaraan pendidikan di NTT bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023.
Baca juga: Memotret Ironi Sekolah Swadaya Orang Tua dan Guru di Kabupaten Kupang
Beda Daton mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, sekolah-sekolah negeri di NTT ramai-ramai memungut uang dari para orang tua murid atas nama sumbangan atau pungutan Pendidikan. Adapun item anggaran berupa uang pembangunan, dana pengembangan 8 standar pendidikan, dana partisipasi, uang seragam, uang buku panduan dan lainnya.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan kembali agar pelaksanaan pungutan sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Pasal 52 aturan itu menegaskan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi sejumlah ketentuan yaitu didasarkan pada perencanaan investasi atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar pendidikan nasional.
Selain itu, seperti ditulis Antara, sesuai perencanaan investasi atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Baca juga: Kisah Ana Paji Pakai Bahasa Ibu Didik Siswa di Pedalaman Sumba
Dana yang diperoleh, kata dia, disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan. Kemudian tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Beda Daton mengatakan, pungutan juga digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Selain itu, sekurang-kurangnya 20 persen dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
“Dana pungutan tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan,” katanya.
Baca juga: Dinas PPA NTT Usul Sekolah Pasang CCTV untuk Melindungi Siswa
Ia mengatakan, pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada menteri, dan apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri.
Beda Daton mengimbau warga agar ketika mengetahui pungutan sekolah yang tidak sesuai syarat agar bisa melapor ke unit layanan terpadu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli), inspektorat provinsi dan kabupaten/kota, serta Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTT.
Secara terpisah, Ombudsman Perwakilan NTT juga menerima keluhan dari berbagai pihak terkait pelayanan publik di NTT. Salah satunya terkait koordinasi dan evaluasi penerbitan izin pemasukan /pengeluaran ternak besar potong dari dan ke wilayah NTT. [Anto]


