Kupang – Pengurusan paspor khusus bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tarifnya nol rupiah. Aturan ini termuat dalam surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Permohonan paspor oleh PMI pun tanpa memerlukan lagi rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Hal itu termuat pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.
Baca juga : Permudah Layanan, Imigrasi Atambua Terapkan Eazy Passport untuk Warga di Kecamatan
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan kebijakan ini guna memudahkan PMI bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.
“Kalau kita ingin Pekerja Migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy dalam rilisnya 30 Agustus 2023.
Konsekuensi besar akan dialami PMI yang berangkat secara non prosedural dan penanganannya akan lebih sulit. Oleh karenanya pihak imigrasi berkewajiban mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk PMI.
Baca juga : Pengakuan PMI Non Prosedural Dalam Diskusi TPPO di Kupang
Ia meminta masyarakat yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).
Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.
Baca juga : UU TPPO Belum Efektif Lindungi Korban Perdagangan Orang
“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” kata dia.
Menurut catatan BP2MI, jumlah PMI yang berada di luar negeri sejak 2020 sampai 2022 yakni 386.605 orang dengan gaji sebesar Rp119.255.596 setiap tahunnya. Kontribusi remitansi dari PMI yang menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. ****




