• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Penjual Orang di Ende Dapat Rp 5 Juta per Kepala

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 1 min read
A A
0
Penjual Orang di Ende Dapat Rp 5 Juta per Kepala
0
SHARES
56
VIEWS

Kupang – Pelaku penjual orang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ende mengaku dibayar Rp 5 juta per kepala.

Pelaku adalah TBJ alias Rasta yang berusia 32 tahun ini telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Ende.

BacaJuga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

8 Januari 2026
Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

27 Desember 2025

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan Rasta ditangkap setelah merekrut 5 orang yang masing-masing berusia 18 tahun, 39 tahun, 19 tahun, 20 tahun dan 21 tahun.

Baca juga : Tiga Kecamatan di Ende Ini Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual

Ia mengaku akan dibayarkan oleh seseorang bernama Asriyanto setelah berhasil merekrut para pemuda ini. Ia menyebut pria itu mewakili perusahaan yang akan membawa para korbannya ke Malaysia secara ilegal.

“Dan tersangka mengaku mendapat keuntungan dari Rp 5 juta per orang,” ujar Yance.

Pelaku awalnya menghubungi para korban yang mencari pekerjaan melalui Facebook. Kemudian menghubungi para korban dan menawarkan pekerjaan. Para korban yang menurutinya kemudian diantarkan oleh tersangka ke Jakarta.

Baca juga : Janji Miskinkan Mafia TPPO, Polda NTT Selidiki Sejumlah Perusahaan 

“Selanjutnya para korban diberikan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi bila para korban mau bekerja,” ujarnya.

Penangkapan terhadapnya berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/VSPKT/V/2023/PoldaNTT/Res.Ende/tanggal 12 Mei 2023 dan SP.SIDIK/188/V/2023/Reskrim.

Barang bukti antara lain uang tunai Rp 2,3 juta, satu unit handphone, buku rekening dan ATM milik tersangka, rekening koran dan surat pernyataan persetujuan orang tua dari para korban.

Baca juga : Penjual Orang di Malaka Punya Bos di Malaysia

Ia diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

“Apabila masih terdapat pelaku-pelaku dan jaringan yang beroprasi di Kabupaten Ende maka kami akan tindak tegas,” tukas Yance. ****

Tags: #kasuspenjualanorang#penjualanorang#PolresEnde#TPPOEnde#TPPONTT
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

by Rita Hasugian
8 Januari 2026
0

Kupang – PT PLN sedang menelusuri dan memvalidasi informasi dari nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang bahwa aktivitas bongkar muat batubara...

Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

by Rita Hasugian
27 Desember 2025
0

Kupang – Marselinus Seke menahan rasa sakit pada kedua kakinya yang bengkak setiap kali melangkah. Kulit kakinya melepuh,  mengeluarkan cairan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati