Kupang – Polres Ende telah menangani 37 laporan polisi terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2023 ini.
Pemetaan kasus juga sudah dilakukan berdasarkan rekapitulasi kasus sepanjang 2022 hingga 2023.
Selama rentang waktu itu kasus-kasus kekerasan seksual ini paling dominan terjadi di Ende bagian utara atau pada tiga kecamatan.
Baca juga : UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Belum Bisa Diterapkan
“Saat ini dari pemetaan berdasarkan TKP didominasi terjadi di Ende bagian utara seputaran Kecamatan Wawaria, Kecamatan Maurole dan Kecamatan Kota Baru,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman.
Yance dalam keterangan yang diterima Kamis 7 September 2023 menyampaikan kasus kekerasan seksual ini dialami korban anak-anak. Pelakunya sendiri baik itu usia dewasa maupun anak-anak pula.
“Diinformasikan dalam 2 tahun terakhir pada 2022 hingga September 2023 untuk PPA Polres Ende telah berhasil menangkap dan melalukan proses penyidikan pada tersangka kekerasan seks perempuan dan anak di Kabupaten Ende,” jelas dia.
Baca juga : Marak Kekerasan Online Berbasis Gender, Anak Korban Terbanyak
Berdasarkan 37 laporan sepanjang 2023 itu telah 17 perkara yang memenuhi status P21 atau telah diserahkan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum.
Sedangkan 16 perkara lainnya tengah berproses. Kemudian 2 perkara melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian di luar pengadilan. Ada pula 2 perkara dengan pelaku anak yang telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).
Baca juga : Kementerian PPPA Minta Tersangka Kekerasan Seksual terhadap 7 Anak di Ende Dihukum Maksimal
Sedangkan untuk laporan polisi persetubuhan dan pencabulan sepanjang 2022 terdapat 14 kasus yang mana 6 perkara sudah P21, 7 perkara dalam proses dan 1 perkara dengan pelaku cabul dewasa telah melalui restorative justice.
Berdasarkan data 2022 hingga 2023 ini telah 28 laporan atau perkara kekerasan seksual yang diproses, 23 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan negeri dan 23 lainnya dalam proses.
Baca juga : Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Selama 7 Tahun Nekad Mengadu ke Polisi di Ende
Ia berharap adanya kerja sama dengan pemerintah setempat, aparat penegak hukum (APH) seperti jaksa dan pengadilan negeri, dinas sosial, pemerhati perempuan dan anak, maupun stakeholder terkait.
“Semua pihak perlu berperan dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap korban korban anak. Kami akan terus melakukan penindakan cepat terhadap para pelaku,” ungkap dia. ****