Kupang – Polda NTT telah mengantongi sejumlah nama perusahaan perekrut pekerja migran asal NTT secara ilegal. Beberapa perusahaan ini akan diselidiki lebih lanjut dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keuntungan yang didapatkan para pelaku pun bakal diproses berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga : Pemain Lama Jejaring TPPO di NTT Ditangkap Polisi
Dirreskrimum Polda NTT, Kombespol Patar Silalahi, menyampaikan TPPO memang memiliki pola kejahatan yang banyak.
TPPO sendiri adalah kejahatan terstruktur dan dinamis, kata dia, sehingga perlu aturan hukum lainnya yang dapat memiliki efek jera.
“Keuntungan yang didapat pelaku akan melalui terobosan hukum dengan TPPU ini,” tukas Patar dalam diskusi publik mengenai TPPO di Hotel Neo Kupang, Selasa 8 Agustus 2023.
Baca juga : Kementerian P3A dan KatongNTT Gelar Diskusi Publik Soal TPPO
Diskusi publik ini digelar oleh Kementerian P3A, Padma Indonesia dan media KatongNTT bertema Memetakan Akar dan Solusi Pencegahan dan Penanganan TPPO.
“Mafia TPPO ini akan dimiskinkan apalagi ada yang mengatasnamakan perusahaan perekrut atau korporat. Ini sebagai efek jera,” sambung Patar Silalahi lagi.
Patar saat diwawancarai mengatakan sampai pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan penyelidikan mengenai keuntungan dari perekrutan ilegal.
Baca juga : Korban Asal Adonara Adukan Terduga Jaringan Perdagangan Orang ke Polda Medan
“Mereka hanya dimodali baik dari pribadi pelaku maupun dari oknum yang di luar atau yang memesan. Terkait keuntungan mereka ini belum dapat kita identifikasi,” ungkap dia.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan perekrutan ilegal warga NTT juga telah ditelurusi baik itu perusahaan di Indonesia maupun luar negeri. Ada perusahaan asal Malaysia, Batam dan Kalimantan.
Sementara dalam penyidikan adalah perusahaan di Kalimantan. Penelusuran lebih jauh terhadap perusahaan perkebunan ini akan dilakukan sebelum melanjutkan penyelidikan ke Malaysia.
Baca juga : Penjual Orang di Malaka Punya Bos di Malaysia
“Saat ini yang kami sidik dengan modus dibawa ke Kalimantan tapi setelah kita tidak tahu ya apakah warga kita ini dibawa ke luar negeri atau seperti apa,” ungkap dia.
Sekitar 3 perusahaan perekrut ilegal dari Kalimantan yang membawa korban untuk dipekerjakan dan luar daerah dan luar negeri.
“Perusahaan Kalimantan Utara, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Terkait yang akan dibawa ke luar negeri, sesuai hasil pemeriksaan yaitu yang di Kalimantan Utara,” ujar Patar. ****