• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pemilu 2024

Mantan Napi Korupsi Nyaleg DPRD Kota Kupang

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Pemilu 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi penangkapan vikaris GMIT pemerkosa anak di Alor (ist)

Ilustrasi penangkapan vikaris GMIT pemerkosa anak di Alor (ist)

0
SHARES
90
VIEWS

Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang mengungkapkan adanya mantan narapidana kasus korupsi dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg).

Ketua KPU Kota Kupang, Decky Balo, menyebut mantan terpidana kasus korupsi ini lolos menjadi bacaleg sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

BacaJuga

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Kabinet Merah Putih Prabowo – Gibran 2024-2029, 7 Kemenko dan 41 Menteri Teknis

21 Oktober 2024
Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

20 Oktober 2024

Belakangan aturan ini digugat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan membatalkan syarat mantan terpidana, termasuk koruptor, menjadi caleg.

Baca juga : Mantan Napi Daftar Bacaleg NTT Gunakan Berkas Bebas Pidana

“Memang ada sekitar 2 caleg tapi secara aturan mereka sudah menjalani hukuman dan masa jedanya sudah lebih dari 5 tahun, sudah sesuai aturan,” jawab Decky di ruang kerjanya Rabu 4 Oktober 2023.

Sebelum itu ia menyampaikan pihaknya sementara menunggu juknis lebih lanjut terkait dengan keputusan MA tersebut karena sistem kerja mereka yang hirarkis.

Pihaknya juga masih menunggu arahan untuk melakukan diskusi lebih lanjut terkait keputusan MA ini.

Putusan MA di tengah tahapan pemilu ini, kata dia, pada prinsipnya siap dijalankan oleh KPU Kota Kupang sesuai arahan dari pusat.

Baca juga : AJI Sentil Jurnalis Nyaleg Tapi Masih Produksi Berita

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, juga turut dikonfirmasi untuk memastikan data tersebut.

Menurut Ismail dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ada 631 orang yang berstatus narapidana. Untuk jumlah eks koruptor menurutnya hanya ada seorang saja.

“Jadi untuk kasus korupsi bukan 2 orang tapi 1 orang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, mantan narapidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun maka harus sudah melewati masa jeda 5 tahun juga. Bila ancaman di bawah 5 tahun maka tidak harus melewati masa jeda tersebut.

Baca juga: KPU NTT Yakin Tak Ada Eks Koruptor Maju DPRD NTT

“Kemudian dia menyampaikan dokumen berupa keputusan pengadilan, keterangan bebas dari lapas dan bukti pengumuman di media massa. Itu semua mantan napi penuhi itu,” jelasnya dalam sambungan telepon.

Ia tidak merinci nama dan partai dari narapidana kasus korupsi ini karena menurutnya sudah terpublikasi lewat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Agustus lalu.

Sebelumnya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya akan membahas langkah-langkah pasca pasca putusan MA ini.

“Dan Putusan MA 28/2023 ini terkait syarat masa jeda mantan terpidana pencabutan hak politik,” pungkasnya dilansir detik.com. ****

Tags: #Calegmantannapi#dprdkotakupang#KoruptorcalegDPRDKotaKupanng#KoruptornyalegDPRDKotaKupang
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Kabinet Merah Putih Prabowo – Gibran 2024-2029, 7 Kemenko dan 41 Menteri Teknis

by Rita Hasugian
21 Oktober 2024
0

Kupang- Presiden Prabowo Subianto didamipingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan susunan kabinet beberapa jam setelah pengambilan sumpah dan jabatan...

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

by Rita Hasugian
20 Oktober 2024
0

Kupang – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke 8 setelah mengucapkan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati