Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang mengungkapkan adanya mantan narapidana kasus korupsi dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg).
Ketua KPU Kota Kupang, Decky Balo, menyebut mantan terpidana kasus korupsi ini lolos menjadi bacaleg sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Belakangan aturan ini digugat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan membatalkan syarat mantan terpidana, termasuk koruptor, menjadi caleg.
Baca juga : Mantan Napi Daftar Bacaleg NTT Gunakan Berkas Bebas Pidana
“Memang ada sekitar 2 caleg tapi secara aturan mereka sudah menjalani hukuman dan masa jedanya sudah lebih dari 5 tahun, sudah sesuai aturan,” jawab Decky di ruang kerjanya Rabu 4 Oktober 2023.
Sebelum itu ia menyampaikan pihaknya sementara menunggu juknis lebih lanjut terkait dengan keputusan MA tersebut karena sistem kerja mereka yang hirarkis.
Pihaknya juga masih menunggu arahan untuk melakukan diskusi lebih lanjut terkait keputusan MA ini.
Putusan MA di tengah tahapan pemilu ini, kata dia, pada prinsipnya siap dijalankan oleh KPU Kota Kupang sesuai arahan dari pusat.
Baca juga : AJI Sentil Jurnalis Nyaleg Tapi Masih Produksi Berita
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, juga turut dikonfirmasi untuk memastikan data tersebut.
Menurut Ismail dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ada 631 orang yang berstatus narapidana. Untuk jumlah eks koruptor menurutnya hanya ada seorang saja.
“Jadi untuk kasus korupsi bukan 2 orang tapi 1 orang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, mantan narapidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun maka harus sudah melewati masa jeda 5 tahun juga. Bila ancaman di bawah 5 tahun maka tidak harus melewati masa jeda tersebut.
Baca juga: KPU NTT Yakin Tak Ada Eks Koruptor Maju DPRD NTT
“Kemudian dia menyampaikan dokumen berupa keputusan pengadilan, keterangan bebas dari lapas dan bukti pengumuman di media massa. Itu semua mantan napi penuhi itu,” jelasnya dalam sambungan telepon.
Ia tidak merinci nama dan partai dari narapidana kasus korupsi ini karena menurutnya sudah terpublikasi lewat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Agustus lalu.
Sebelumnya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya akan membahas langkah-langkah pasca pasca putusan MA ini.
“Dan Putusan MA 28/2023 ini terkait syarat masa jeda mantan terpidana pencabutan hak politik,” pungkasnya dilansir detik.com. ****


