Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan tak ada mantan koruptor dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD NTT.
Jumlah bacaleg DPRD NTT yang terdaftar untuk memperebutkan 65 kursi adalah sebanyak 996 orang yang diyakini tak ada mantan koruptor.
“Untuk 996 (bacaleg) di provinsi kami pastikan tidak ada, tapi saya tidak tahu apa di kabupaten dan kota ada atau tidak,” jawab Ketua KPU NTT, Thomas Dohu.
Baca juga : KPU NTT Tunggu Surat Undur Diri Bupati Hingga Polisi
Thomas menanggapi ini saat diwawancarai, Selasa 3 Oktober 2023, di Aula Paroki Santo Yoseph Kupang usai sosialiasi pemilu 2024 kepada umat gereja tersebut.
Ia menegaskan untuk bacaleg DPRD kabupaten dan kota yang belum diketahuinya secara jelas apakah ada mantan narapidana kasus korupsi.
Untuk bacaleg DPRD kabupaten dan kota di NTT sendiri mencapai 9.081 calon dengan 93 daerah pemilihan memperebutkan 650 kursi.
Baca juga : KPU NTT Minta Publik Tanggapi Daftar Caleg Sementara
Sebelumnya Thomas mengungkapkan pihaknya juga telah membahas keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Kami hari ini membahas tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung atas judicial review terhadap caleg mantan napi korupsi yang belum lima tahun,” tukasnya.
Jadi pada prinsipnya, kata dia, proses lebih lanjut masih berlangsung dan KPU NTT menunggu arahan dari KPU RI terkait keputusan MA.
Baca juga : KPU NTT Bilang Konyol Caleg Sebar Baliho dan Spanduk
“Apa yang diputuskan Mahkamah Agung yang nanti diteruskan dengan perubahan di KPU maka kami sebagai lembaga hirarkis akan terus menindaklanjuti apapun keputusan itu,” ungkap dia.
MA sendiri sebelumnya mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Gugatan atas aturan KPU itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad. ****


