• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pemilu 2024

Mantan Napi Daftar Bacaleg NTT Gunakan Berkas Bebas Pidana

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Pemilu 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mantan Napi Daftar Bacaleg NTT Gunakan Berkas Bebas Pidana

KPU NTT merilis data para bakal calon legislatif yang tidak lolos verifikasi administrasi di Aula KPU NTT. (Putra Bali Mula/ KatongNTT).

0
SHARES
153
VIEWS

Kupang – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapati berkas yang disampaikan tidak jujur oleh mantan terpidana yang ingin maju sebagai anggota DPRD NTT.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, menyampaikan ini melalui anggotanya Yosafat Koli dalam jumpa pers, Senin 26 Juni 2023.

BacaJuga

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Kabinet Merah Putih Prabowo – Gibran 2024-2029, 7 Kemenko dan 41 Menteri Teknis

21 Oktober 2024
Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

20 Oktober 2024

Ada mantan terpidana atau napi yang mencalonkan diri sebagai badan calon legislatif (bacaleg) DPRD namun menggunakan dokumen tidak pernah dipidana.

Baca juga : 90 Persen Bacaleg DPRD dan DPD di NTT Tak Lolos Administrasi

“Mantan terpidana tapi tapi tidak jujur dan mencantumkan dokumen surat keterangan tidak pernah dipidana,” ungkap Yosafat.

Yosafat menyebut dari 1.160 bacaleg terdapat 1.091 pendaftar yang tak lolos verifikasi administrasi.

KPU menemukan berbagai dokumen yang tidak sesuai mulai dari KTP, ijazah maupun surat keterangan lainnya termasuk surat keterangan pengadilan ini.

Baca juga : Guru PPPK dan Caleg Padati RSJ Naimata Sejak Subuh 

Ia mencontohkan surat keterangan pengadilan yang tidak sesuai ini seperti dokumen yang diunggah bukan keterangan tidak sebagai terpidana tapi surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

“Ada juga dokumen yang diunggah pun bukan surat keterangan dari pengadilan,” sebut dia.

Menurutnya, dari 18 partai politik itu ada 2 partai politik yang ditemukan dokumennya sebagai mantan terpidana.

Baca juga : Ada 8 Orang Coba Maju DPRD NTT Dengan 2 Partai Berbeda

Keduanya masih dalam status belum memenuhi syarat (BMS) atau belum lolos verifikasi berkas. Dokumen tersebut perlu dilengkapi termasuk soal syarat melampirkan putusan pengadilan. Keputusan pengadilan ini penting sebagai syarat mutlak bagi mantan narapidana.

Untuk bisa memastikan ancaman pidananya di bawah atau di atas 5 tahun. Bila ancaman pidana di atas 5 tahun itu maka dilihat lagi apakah sudah dilalui masa jedanya untuk tidak dipidana penjara selama 5 tahun.

“Kekurangan itu perlu dilengkapi di dalam masa perbaikan yang berakhir pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WITA,” ungkap Yosafat.****

Tags: #calegdprdntt#Calegmantannapi#Calegmantanterpidanatidakjujur#calegntt#CalonlegislatifDPRDNTT#KomisiPemilihanUmumNTT#KPUNTT
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Kabinet Merah Putih Prabowo – Gibran 2024-2029, 7 Kemenko dan 41 Menteri Teknis

by Rita Hasugian
21 Oktober 2024
0

Kupang- Presiden Prabowo Subianto didamipingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengumumkan susunan kabinet beberapa jam setelah pengambilan sumpah dan jabatan...

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI, Ini Pidato Lengkapnya

by Rita Hasugian
20 Oktober 2024
0

Kupang – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke 8 setelah mengucapkan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati