Kupang – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapati berkas yang disampaikan tidak jujur oleh mantan terpidana yang ingin maju sebagai anggota DPRD NTT.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, menyampaikan ini melalui anggotanya Yosafat Koli dalam jumpa pers, Senin 26 Juni 2023.
Ada mantan terpidana atau napi yang mencalonkan diri sebagai badan calon legislatif (bacaleg) DPRD namun menggunakan dokumen tidak pernah dipidana.
Baca juga : 90 Persen Bacaleg DPRD dan DPD di NTT Tak Lolos Administrasi
“Mantan terpidana tapi tapi tidak jujur dan mencantumkan dokumen surat keterangan tidak pernah dipidana,” ungkap Yosafat.
Yosafat menyebut dari 1.160 bacaleg terdapat 1.091 pendaftar yang tak lolos verifikasi administrasi.
KPU menemukan berbagai dokumen yang tidak sesuai mulai dari KTP, ijazah maupun surat keterangan lainnya termasuk surat keterangan pengadilan ini.
Baca juga : Guru PPPK dan Caleg Padati RSJ Naimata Sejak Subuh
Ia mencontohkan surat keterangan pengadilan yang tidak sesuai ini seperti dokumen yang diunggah bukan keterangan tidak sebagai terpidana tapi surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
“Ada juga dokumen yang diunggah pun bukan surat keterangan dari pengadilan,” sebut dia.
Menurutnya, dari 18 partai politik itu ada 2 partai politik yang ditemukan dokumennya sebagai mantan terpidana.
Baca juga : Ada 8 Orang Coba Maju DPRD NTT Dengan 2 Partai Berbeda
Keduanya masih dalam status belum memenuhi syarat (BMS) atau belum lolos verifikasi berkas. Dokumen tersebut perlu dilengkapi termasuk soal syarat melampirkan putusan pengadilan. Keputusan pengadilan ini penting sebagai syarat mutlak bagi mantan narapidana.
Untuk bisa memastikan ancaman pidananya di bawah atau di atas 5 tahun. Bila ancaman pidana di atas 5 tahun itu maka dilihat lagi apakah sudah dilalui masa jedanya untuk tidak dipidana penjara selama 5 tahun.
“Kekurangan itu perlu dilengkapi di dalam masa perbaikan yang berakhir pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WITA,” ungkap Yosafat.****


