Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berharap pers mampu menjadi sarana untuk mempercepat penyelesaian isu-isu perempuan dan anak, serta mewujudkan produk jurnalistik yang ramah perempuan dan anak.
“Wartawan, terutama wartawan perempuan, diharapkan bisa mengkonstruksikan realitas sesuai fakta, mengawal, dan menyampaikan pemberitaan tentang perempuan dan anak di media yang berperspektif gender, sehingga dapat mewujudkan profesionalisme pemberitaan di media,” kata Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, peran wartawan dalam menyampaikan berita yang berimbang dan dibutuhkan masyarakat adalah pilar penting dalam mengawal pembangunan.
Baca : Pacar Terbanyak Melakukan Kekerasan Terhadap Perempuan di NTT
Dia mengatakan profesi wartawan tidak hanya digeluti oleh kelompok laki-laki, jumlah wartawan perempuan saat ini terbilang semakin banyak. Pihaknya pun percaya bahwa kemampuan wartawan perempuan juga sama dan mumpuni dengan wartawan laki-laki, bahkan bisa memimpin dalam redaksi dan korporasi media.
Kementerian PPPA telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Bidang Penyiaran pada 2021 dan Dewan Pers pada 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Bidang Penyiaran.
Baca : Perempuan Dalam Politik dari Kacamata Anak Muda Kota Kupang
Bintang Puspayoga berharap kebijakan ini dapat mendukung profesionalisme dan sensitivitas gender para wartawan dalam menyampaikan pemberitaan kepada publik.
Secara terpisah, Komisi Nasional Perempuan mengapresiasi penanganan kasus penyekapan pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Tanjung Duren, Jakarta Barat, oleh kepolisian setempat dan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta.
Baca : Kekeringan, Stunting, dan Opor Singkong
“Kita mengapresiasi penanganan polisi. Saya juga sudah memperhatikan pemberitaan, kalau PRT itu sudah memiliki ‘lawyer’,” kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Wanti Mashudi saat dihubungi Antara, Senin.
Selain itu PPPA DKI Jakarta juga sudah ada konselor dan sebagainya. “Nah itu adalah langkah-langkah yang kita harus apresiasi,” katanya.
Dari informasi yang dia terima, polisi sedang menyelidiki kemungkinan kekerasan selain tindakan penyekapan yang dilakukan oleh majikan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bersangkutan. PPPA DKI Jakarta telah mendampingi wanita berinisial I (23) sebagai PRT yang menjadi korban penyekapan oleh majikannya di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Wanti juga meminta agar masyarakat atau lembaga-lembaga yang ada tidak menggunakan istilah asisten rumah tangga (ART) melainkan menggunakan PRT.
“Jadi harus pakai PRT. Karena mereka ini kerja. Kalau ART, nanti mereka dikira tidak bekerja. Jadi sekali lagi menggunakan istilah PRT,” kata Wanti. [Anto]


