Jakarta – Moratorium investasi PTT Exploration and Production (PTTEP) sejak tahun 2017 di Indonesia harus tetap diberlakukan. Sejauh ini belum ada solusi komprehensif atas tragedi pencemaran Laut Timor tahun 2009 lalu dari blok Montara di perairan Australia. Ledakan ladang minyak dan gas (migas) tersebut berdampak hingga ke kawasan pantai beberapa wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ferdi Tanoni selaku anggota Satgas Montara (The Task Force Montara), Rabu (27/3/2024), menegaskan moratorium tersebut dengan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Kami telah bersurat kepada Kementerian ESDM untuk menegaskan masih banyak hal yang harus dilakukan terkait penanganan pencemaran Laut Timor,” tegasnya.
Baca : KBRI Riyadh Temukan PMI NTT yang Diancam Majikan
Dikatakan, kompensasi atas 15.000 korban nelayan, pembudidaya rumput laut dan warga pesisir merupakan salah satu dari beberapa agenda dan tanggung jawab yang harus diselesaikan. Masih ada kerusakan lingkungan dan kerugian perdata yang seharusnya tetap diproses.
“Untuk kompensasi korban, prosesnya pun ada sejumlah persoalan di lapangan. Beberapa korban di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao sudah menyampaikan persoalannya,” tegas Ferdi.
Baca : Tragedi Montara Masalah Bangsa, Jadi Pembelajaran dan Solusi Pencemaran
Ferdi menekankan bahwa The Task Force Montara secara tegas menolak izin dan eksploitasi PTTEP di Indonesia sebelum masalah pencemaran Laut Timor benar-benar selesai.
Adapun Satgas Montara merupakan sebuah unit atau formasi yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk mengerjakan tugas penyelesaian kasus pencemaran Laut Timor.
Dalam suratnya kepada Kementerian ESDM, Ferdi menguraikan beberapa hal terkait moratorium izin eksplorasi dan eksploitasi PTTEP pada tahun 2017 lalu itu. Salah satu poin yang ditetapkan bahwa “akan dilakukan moratorium kerja sama pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi PTTEP di Indonesia sebelum terdapat penyelesaian yang nyata dari PTTEP”.
Baca : Kekeringan, Stunting, dan Opor Singkong
Untuk itu, tegasnya, perlu penyelesaian kasus Montara secara menyeluruh dan perlu sejumlah tahapan yang harus dilakukan secara ketat. “Ini baru korban dari dua wilayah kabupaten, masih ada 11 wilayah lainnya yang menderita akibat pencemaran Laut Timor. Thailand dan Australia harus bertanggung jawab penuh,” ujar penulis buku Skandal Laut Timor. [Anto]




