KatongNTT – Suara Johanes Tenggas, 50 tahun datar menjawab pertanyaan tim transisi dari PT Flobamor, BUMD Provinsi NTT pada Senin, 10 Agustus 2026 sore. John, begitu dia disapa, melalui telepon selulernya memberikan penjelasan rinci tentang aset-aset Hotel Sasando Internasional.
Untuk hal yang bukan kewenangannya, dia merekomendasikan ke rekan kerjanya yang berkompeten. “Saya ini bagian HRD,” begitu dia menjawab.
John yang sudah 20 tahun dipercaya menangani urusan karyawan beberapa kali menelepon atasannya menjelaskan tentang proses ambil alih pengelolaan hotel milik Pemprov NTT.
Baca juga: Paradoks Kemiskinan di NTT
John mengatakan, keputusan jajaran direksi PT Flobamor dan Pemerintah Provinsi NTT untuk mengambil alih pengelolaan hotel Sasando dari PT Flobamora Bangkit International adalah hal biasa bagi para karyawan. PT FBI merupakan anak usaha PT Flobamor. Keduanya BUMD milik Pemprov NTT.
“Kami selalu melihat itu sebagai proses yang harus dilalui. Perspektif kami karyawan sebenarnya tidak ada dampak apa-apa (pengallihan pengelolaan Hotel Sasando),” ujar John.
Hanya saja, karyawan mempertanyakan mengapa keputusan peralihan untuk saat ini tanpa didahului penjelasan resmi kepada karyawan. Berbeda dengan sebelumnya di mana pengambilalihan pengelolaan hotel bintang tiga ini sudah beberapa kali terjadi dari 2019 hingga 2024.
Dalam pertemuan dengan jajaran direksi dan tim transisi dengan manajemen dan karyawan pada Senin pagi, 10 Agustus 2026 di hotel Sasando, John yang mewakili 56 karyawan mengajukan tuntutan kepada PT Flobamor di antaranya untuk menjelaskan status karyawan beserta hak-hak karyawan dan jaminan manajemen baru untuk menuntaskan hak-hak karyawan yang belum dibayarkan dari 2021 hingga 2022. Termasuk gaji karyawan yang belum dibayarkan selama 7 bulan.
Kemudian, saat NTT diterjang Badai Seroja pada April 2021, bangunan Hotel Sasando rusak parah. Tidak ada dari pihak manapun berinisiatif untuk memperbaiki kerusakan hotel. Para karyawan kemudian berinisiatif untuk memperbaiki hotel dengan menyetujui direksi FBI untuk menggunakan dana karyawan Rp 600 juta. Namun dana ini belum juga dibayarkan kepada karyawan. Sehingga total kewajiban FBI kepada karyawan lebih dari Rp 1 miliar.
Selain kewajiban kepada karyawan, PT FBI ternyata tidak menyetorkan dana hasil usahanya ke Pemprov NTT sebesar Rp 4 miliar. Perusahaan juga belum membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang.
“Kami tidak tahu sampai terjadi hal seperti ini,” ujar John.

Saat ini, ada tiga karyawan memasuki usia pensiun dan hanya satu dari tiga karyawan itu yang menerima dana pensiun. Dua lainnya belum bisa pensiun karena manajemen belum memberikan dana pensiun. Semua karywan juga belum menerima gaji untuk Juli dan Agustus 2026.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kota Kupang beberapa waktu lalu, papar John, karyawan telah meminta audit segera dilakukan.
Baca juga: 4 Lembaga Uji Lab, Petani: Limbah Pendingin Mesin PLTU Timor-1 Dibuang ke Laut
Tantangan terberat
Sejak beroperasi tahun 1983, Hotel Sasando telah memiliki pasar khusus yakni aktivitas pemerintah. Sehingga jika dikelola dengan penuh kesungguhan, menurut John, hotel bintang tiga ini tidak perlu khawatir dengan kehadiran hotel-hotel lain di NTT.
Sebagai gambaran, 80 persen penggunaan anggaran adalah untuk belanja pemerintah setiap tahun. Itu artinya, jika pemerintah peduli tentang keberlangsungan hidup Hotel Sasando, maka pemerinah seharusnya mendorong agar semua kegiatan diarahkan ke Hotel Sasando. Seperti tahun 2025, sejumlah dinas dan biro pemerintahan NTT melakukan aktivitasnya di hotel ini.
“Namun belum masif. Mitra-mitra pemerintah juga belum adakan kegiatan di sini,” kata John.
Bagaimana dengan promosi dan marketing? Menurut John, peralatan untuk promosi dan marketing minim bahkan nyaris tidak ada. Misalnya tidak tersedia komputer untuk menjalankan promosi dan marketing. Komputer “jadul” dipakai untuk keperluan akunting dan IT.
“Mohon maaf banget, hotel tidak memiliki peralatan operasional yang memungkinkan itu semua (promosi dan marketing),” ungkap John.
Hotel Sasando memiliki akun media sosial yang dikelola karyawan. Ada keinginan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak kedua yang profesional, namun dana tidak ada.
Selain itu, aksesibilitas juga menjadi perhatian mengingat hotel ini berdiri di atas lahan perbukitan. Ada dua bangunan didirikan yakni gedung utama sebanyak 42 kamar dan gedung pendukung 20 kamar. Dua bangunan ini terpisah dan pengunjung harus menapaki tangga sehingga sulit bagi lansia, difabel dan anak-anak. Hotel juga belum memiliki lift untuk membantu tamu mengakses kamar mereka.
“Itu sebabnya Hotel Sasando tidak menjadi pilihan,” ujar John.
Baca juga: Ricuh Tarif Baru TN Komodo, PT Flobamor : Siapa Tipu Siapa?
John kemudian mengingat imbauan direksi PT Flobamora agar semua karyawan Hotel Sasando optimistis. Namun, para karyawan merasa selama ini mereka menjadi korban.
“Kami diminta optimis, tapi itu situasi yang sulit. Karena yang kami rasakan adalah hanya menjadi korban,”tandas John.
Enam tahun tidak menyetor ke Pemprov NTT
Dalam pernyataan persnya, PT. Flobamor resmi mengambilalih pengelolaan Hotel Sasando dari anak perusahaannya, PT Flobamorata Bangkit International yang mengelola hotel itu sejak 2019. Selama itu, FBI tidak menyetorkan pendapatannya ke Pemprov NTT.
Berdasarkan data PT.Flobamor, FBI belum memenuhi kewajiban kontribusi kepada PT Flobamor selama enam tahun berturut-turut (2021-2026). FBI juga tidak memberikan kontribusi kepada Pemprov NTT sebagai pemilik hotel.

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT.Flobamor pada 20 Januari 2026 memutuskan penggabungan 6 anak perusahaan menjadi satu perusahaan. Enam bulan kemudian Dewan Direksi PT.Flobamor mengeluarkan Surat Keputusan No.1/FLO/VII/2026 tentang Penghentian Penugasan PT Flobamorata Bangkit International sebagai Pengelola Operasional Hotel Sasando dan Pengambilan Kembali Pengelolaan oleh Perusahaan Induk (PT.Flobamor). Surat Keputusan ini dikeluarkan di Kupang pada 27 Juli 2026.
Dalam RUPS luar biasa pada 4 Agustus 2026 di ruang rapat gubernur NTT dibahas juga tentang perubahan tata kelola Hotel Sasando . RUPS dipimpin Gubernur Melkiades Laka Lena.
“Di fase awal saya harapkan PT.Flobamor untuk optimalkan potensi daerah dan benahi tata kelola aset yang ada,” kata Gubernur NTT.
Baca juga: Dewan Serukan Penutupan PT Flobamor
Komisi III DPRD Provinsi NTT dalam rapat khusus yang membahas tentang rencana bisnis PT.Flobamor pada 10 Juli 2026 menyatakan, Hotel Sasando perlu dikelola oleh perusahaan induk. Selanjutnya, dalam surat rekomendasinya, DPRD NTT meminta PT.Flobamor melakukan evaluasi terhadap seluruh unit usaha dan mengoptimalkan pengelolaan aset perusahaan terutama melalui digitalisasi pelayanan.
Salah satu rekomendasi kunci yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi III yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Yohanes De Rosari, adalah segera ambil alih tata kelola Hotel Sasando.
“Dalam proses ini seluruh karyawan yang ada tidak akan di-PHK, data hak dan kewajiban karyawan akan didata untuk memastikan dalam proses transisi manajemen ini tidak ada pihak yang terabaikan,” ujar Maxi Julians, Direktur Keuangan dan Operasional PT.Flobamor. *****




