• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Perempuan dan Anak

GMIT Minta Pemerintah Kaji Ulang Hukuman Mati

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 tahun ago
in Perempuan dan Anak
Reading Time: 1 min read
A A
0
GMIT berjanji mengawal proses penegakan hukum bagi vikaris predator seksual di Alor (Joe-KatongNTT)

GMIT berjanji mengawal proses penegakan hukum bagi vikaris predator seksual di Alor (Joe-KatongNTT)

0
SHARES
62
VIEWS

Kupang – “GMIT (Gereja Masehi Injili di Timor) mengakui Tuhanlah Pemberi, Pencipta, dan Pemelihara kehidupan. Kehidupan adalah nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Karena itu manusia tak boleh membunuh saudaranya.

Berdasarkan hal itu, GMIT meminta Pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan kembali penerapan hukuman mati yang akan dilaksanakan saat ini dan di waktu-waktu mendatang,”

BacaJuga

Para perempuan kampung Ansok, dusun Balai Temenggung, Desa Benua Kencana, Sintang, Kalimantan Barat mengolah makanan hasil dari kebun mereka. (Dok. Magdalene.co)

Belajar Mandiri Pangan dan Merawat Hutan dari Perempuan Ansok

15 Agustus 2026
Tanda bahaya gas hidrogen sulfida (H2S) di sekitar kawah. (Dok.Magdalene.co)

Laporan Khusus Magdalene dari 3 Proyek Geotermal: Perempuan Menanggung Dampak Terbesar

8 Juli 2026

Baca juga: Sepriyanto Ayub Snae, Eks Vikaris GMIT Dihukum Mati, Terbukti Mencabuli 9 Anak

Hal ini disampaikan Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (MS GMIT) atas vonis hukuman mati Sepriyanto Snae. Terpidana merupakan mantan vikaris GMIT yang dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadpa sembilan anak di Kabupaten Alor.

Vonis hukuman mati dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Alor pada 8 Maret 2023.

GMIT menghargai proses hukum yang telah berjalan. Pun dianggap proses peradilan bagi pelaku kekerasan seksual adalah keharusan agar memberi efek jera. Sehingga ke depannya diharapkan tak ada lagi kasus serupa.

Terdakwa kekerasan seksual anak Sepriyanto Ayub Snae (baju putih) didampingi tim penasehat hukumnya di dalam Lapas Kelas II B Kalabahi mengikuti persidangan virtual putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Alor, NTT, Rabu, 8 Maret 2023. (Dok. TribuanaPos.net)
Terdakwa kekerasan seksual anak Sepriyanto Ayub Snae (baju putih) didampingi tim penasehat hukumnya di dalam Lapas Kelas II B Kalabahi mengikuti persidangan virtual putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Alor, NTT, Rabu, 8 Maret 2023. (Dok. TribuanaPos.net)

 

Baca juga: Direktur LBH Apik NTT Minta Negara Penuhi Hak 9 Anak Korban Kekerasan Seksual di Alor

Namun dalam persidangan Majelis Sinode ke 50, 28 Februari – 4 Maret 2023, Majelis Sinode GMIT telah mengeluarkan pernyataan untuk menolak hukuman mati.

GMIT menyadari benar jika proses hukuman tak serta merta memperbaiki fisik dan mental korban. Namun kepercayaan akan Tuhanlah yang Pemberi, Pencipta dan Pemelihara kehidupan, meminta negara mengkaji kembali hukuman jenis ini.

Terkait korban, Majelis Sinode GMIT berkomitmen tetap melakukan pendampingan bagi korban. Melalui pelayanan Majelis Jemaat dan Majelis Klasis setempat serta dukungan Rumah Harapan GMIT.

“Dalam waktu dekat Tim Rumah Harapan GMIT akan berkunjung ke Nailang untuk melakukan monitoring dan evaluasi selepas keputusan pengadilan ini,” jelas MS GMIT yang dikutip dari situs sinodegmit. ***

Tags: #Kabupatenalor#kekerasanseksualanak#MajelisSinodeGMIT#RumahHarapanGMIT#sepriyantoayubsnae#VonisMati
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Para perempuan kampung Ansok, dusun Balai Temenggung, Desa Benua Kencana, Sintang, Kalimantan Barat mengolah makanan hasil dari kebun mereka. (Dok. Magdalene.co)

Belajar Mandiri Pangan dan Merawat Hutan dari Perempuan Ansok

by Rita Hasugian
15 Agustus 2026
0

“Kami ndak beli bahan makanan. Hasil ladang ini cukup untuk setahun,” kata Suwandang (51). Akhir Juni lalu, rumahnya ramai. Warga...

Tanda bahaya gas hidrogen sulfida (H2S) di sekitar kawah. (Dok.Magdalene.co)

Laporan Khusus Magdalene dari 3 Proyek Geotermal: Perempuan Menanggung Dampak Terbesar

by KatongNTT
8 Juli 2026
0

 KatongNTT – Aktivitas proyek panas bumi di Bondowoso (Jawa Timur), Mandailing Natal (Sumatera Utara), dan Ngada (Nusa Tenggara Timur)  telah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati