
GMIT Minta Pemerintah Kaji Ulang Hukuman Mati
Kupang – “GMIT (Gereja Masehi Injili di Timor) mengakui Tuhanlah Pemberi, Pencipta, dan Pemelihara kehidupan. Kehidupan adalah nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Karena itu manusia tak boleh membunuh saudaranya.
Berdasarkan hal itu, GMIT meminta Pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan kembali penerapan hukuman mati yang akan dilaksanakan saat ini dan di waktu-waktu mendatang,”
Baca juga: Sepriyanto Ayub Snae, Eks Vikaris GMIT Dihukum Mati, Terbukti Mencabuli 9 Anak
Hal ini disampaikan Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (MS GMIT) atas vonis hukuman mati Sepriyanto Snae. Terpidana merupakan mantan vikaris GMIT yang dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadpa sembilan anak di Kabupaten Alor.
Vonis hukuman mati dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Alor pada 8 Maret 2023.
GMIT menghargai proses hukum yang telah berjalan. Pun dianggap proses peradilan bagi pelaku kekerasan seksual adalah keharusan agar memberi efek jera. Sehingga ke depannya diharapkan tak ada lagi kasus serupa.

Baca juga: Direktur LBH Apik NTT Minta Negara Penuhi Hak 9 Anak Korban Kekerasan Seksual di Alor
Namun dalam persidangan Majelis Sinode ke 50, 28 Februari – 4 Maret 2023, Majelis Sinode GMIT telah mengeluarkan pernyataan untuk menolak hukuman mati.
GMIT menyadari benar jika proses hukuman tak serta merta memperbaiki fisik dan mental korban. Namun kepercayaan akan Tuhanlah yang Pemberi, Pencipta dan Pemelihara kehidupan, meminta negara mengkaji kembali hukuman jenis ini.
Terkait korban, Majelis Sinode GMIT berkomitmen tetap melakukan pendampingan bagi korban. Melalui pelayanan Majelis Jemaat dan Majelis Klasis setempat serta dukungan Rumah Harapan GMIT.
“Dalam waktu dekat Tim Rumah Harapan GMIT akan berkunjung ke Nailang untuk melakukan monitoring dan evaluasi selepas keputusan pengadilan ini,” jelas MS GMIT yang dikutip dari situs sinodegmit. ***