Lembata – Satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga dianiaya oleh beberapa aparat polisi pada Selasa malam, 27/12/2022.
Korban diketahui bernama Yosef Lejap berusia 32 tahun.
Berdasarkan keterangan yang diberikan kakak korban, Andreas Lejap (38), awalnya ia dan istri sedang duduk di depan rumah.
Baca Juga: Polisi Lepaskan Terduga Jaringan Perdagangan Perempuan Adonara, NTT
Seketika segerombolan polisi datang dan menanyai ciri-ciri seseorang yang dikatakan sempat berkelahi dengan salah satu anggota polisi.
“Saya mengakui ciri-ciri itu benar saya punya adik kandung. Tapi saya belum melihat adik saya lewat sini. Mereka bersikeras kalau kami sembunyikan dia. Sampai ada oknum yang mengatakan bahwa kalau kami dapat dia ini malam, kami pukul kasih mati,” ujar Andreas pada KatongNTT, Rabu, 28/12/2022.
Andreas mengatakan ia sempat bersitegang dengan sekitar enam aparat polisi. Hingga datang seorang polisi lainnya yang diketahui bernama Ano. Kemudian dia melerai mereka.
Selang beberapa waktu kemudian, Andreas mengatakan datang seorang tetangga memberitahukan untuk segera menemui adiknya yang sedang dianiaya oleh beberapa aparat polisi di tempat yang berbeda.
“Sampai di sana, tangan dia terikat, dia sudah berlutut di tanah, badan penuh tanah, luka berdarah di pelipis kanan. Ada luka di siku kanan, dan dia waktu itu hanya terduduk diam,” ucap Andreas.
Satu aparat polisi di situ menyebut, Yosef terjatuh sehingga mengalami luka-luka tersebut. Andreas tak percaya akan alibi yang disampaikannya.
Yosef lalu dibawa ke RSUD Lewoleba untuk divisum.
Baca Juga: Polisi Dalami Jaringan Narkoba di Kota Kupang
Andreas kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lembata.
Dwi Handono Prasanto, Kapolresta Lembata saat dikonfirmasi KatongNTT membenarkan jika telah menerima laporan dari keluarga korban tentang dugaan penganiayaan oleh aparat polisi.
“Namun sampai saat ini tidak ada saksi yang menyaksikan langsung. Saat ini sedang diselidik oleh reskrim Polres Lembata kepastiannya.” jelas Dwi. *****