• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Opini

Terobosan Hadapi Lembaga ASEAN Mandul dalam Memberangus Perdagangan Orang

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Petugas BP3MI dan keluarga menggotong jenazah saat melintasi lokasi longsor di Takari pada Minggu 19 Februari 2023 (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)

Petugas BP3MI dan keluarga menggotong jenazah saat melintasi lokasi longsor di Takari pada Minggu 19 Februari 2023 (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)

0
SHARES
58
VIEWS

Oleh Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia

Berdasarkan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke 42 ASEAN di Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  10-11 Mei 2023, Indonesia  telah menekankan tiga kesimpulan penting. Yang utama di antaranya adalah soal perlindungan pekerja  migran dan korban perdagangan orang (human trafficking atau trafficking in person).

BacaJuga

Konsep Komunio Leonardo Boff dan Relevansinya bagi Komunitas Religius

13 April 2026
Ilustrasi Perdagangan Orang (Jalastoria)

Paradoks Kemiskinan di NTT

8 April 2026

Sebagai Ketua Advokasi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), saya menegaskan, perdagangan orang adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu  perlu  penanganan dan tindakan pencegahan yang serius dan kolaborasi semua pihak.

Baca juga: Paham ‘Tuan dan Budak’ Negara ASEAN Soal Pekerja Migran

Tetapi pemerintah harus mulai berbenah juga dari dalam misalnya tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO agar tidak sekedar berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah. Gugus tugas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 22/2021.

Koordinasi tersebut harus sungguh-sungguh melibatkan banyak pihak di luar 24 kementerian dan lembaga. Masing -masing tugasnya apa? Data-data mereka apakah saling dikoordinasikan? Adakah gugus tugas di daerah di 32 Provinsi itu benar-benar diayomi? Apakah mereka berjuang sendiri-sendiri dengan anggaran dan masalah masing -masing?

Belum lagi lembaga -lembaga internasional dan donor atas nama pembangunan, kerja-kerja mereka nggak jelas! Contoh, Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN (AICHR atau ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights ) mandul. Tidak jelas kerja lembaga ini .

Mereka  bergaya bak diplomat dan meniru gaya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Komisioner mengadakan serial  konsultasi tetapi tidak berdampak ke regional, apalagi ke tingkat nasional.

Ini  membuang waktu saja bicara tentang hak asasi manusia. Komisioner AICHR tidak bisa mandiri. Sementara Presiden Jokowi berharap banyak dari ASEAN setelah kembali ke negara -negara masing-masing dari Labuan Bajo, NTT kampung saya.

Baca juga: Mayoritas Negara ASEAN Belum Punya Aturan Spesifik Soal Pekerja Migran

Lembaga-lembaga internasional yang  mengatasnamakan pemberantasan perdagangan orang dan negara -negara yang mengklaim peduli dengan isu ini  kebijakannya tidak berkelanjutan. Pendekatan mereka selalu proyek, penuh dengan pengulangan  kegiatan, repetisi program , menghabiskan dana tanpa jelas outputnya.

Mungkin suatu saat kita tidak membutuhkan lagi lembaga -lembaga berlabel internasional kalau kita kuat di internal sendiri dalam memberantas perdagangan orang. Masyarakat sipil atau LSM lokal mampu melakukan kegiatan pencegahan perdagangan orang dengan dibantu oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Untuk memperkuat kerja di tingkat nasional dan lokal, perlu ke depan ada lembaga atau badan khusus yang diberi nama Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Badan ini nantinya memiliki  visi misi, program kerja serta anggaran khusus.

Dana-dana yg dipergunakan lebih tepat sasaran untuk pendidikan dan pelatihan  bagi masyarakat pedesaan, terutama perempuan untuk membangun desa mereka. Atau warga dengan mengikuti aturan  bekerja sebagai pekerja migran. Mereka diorganisir Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini saya diskusikan dengan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Human Trafficking & Drug Trafficking,  Direktur Women Working Group,  Nukila Evanty dan Presiden AWR Foundation, Ayuningtyas Widari. Kami sepakat tentang perlunya masyarakat sipil mandiri dan bersinergi.

Saya pun meminta Pemerintah Pusat untuk tidak menganggap masyarakat sipil sebagai lawan, dianggap menyerang, bahkan meminta dana. Masyarakat sipil adalah  mitra pemerintah membantu masyarakat, korban atau penyintas TPPO serta keluarga mereka . Sehingga mereka mendapatkan kesejahteraan dan keadilan. *****

Tags: #AICHR#ASEAN#KTTASEAN2023#LabuanBajo#PadmaIndonesia#Perdaganganorang#tppo#WomenWorkingGroup
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Konsep Komunio Leonardo Boff dan Relevansinya bagi Komunitas Religius

by Gerardus Taena
13 April 2026
0

Konsep komunio merupakan salah satu pilar teologis yang mendasar dalam diskursus kekristenan, terutama dalam konteks Gereja dan kehidupan religius. Dalam...

Ilustrasi Perdagangan Orang (Jalastoria)

Paradoks Kemiskinan di NTT

by Frumentiana Leto
8 April 2026
0

Pernahkah kita membayangkan seorang bapak yang berangkat sebelum fajar menyingsing, mendayung perahu ke tengah laut, dan pulang siang hari dengan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati