Kupang – HF, pria 52 tahun di Kelurahan Sikumana Kota Kupang ini tega memperkosa anak tirinya yang berusia 18 tahun hingga hamil 4 bulan.
Anaknya tirinya, FF, masih berusia 18 tahun dan duduk di bangku SMA. Ia berulang kali memperkosa gadis itu. Kejadian ini pun bermula saat gadis itu masih duduk kelas satu SMA dan berusia 17 tahun.
Baca juga : Kasus Ingkar Janji Nikah di Kupang Jadi Preseden Bagi Semua Perempuan
Pelaku menikahi ibu korban yang sebelumnya menjanda dengan tiga anak. FF sendiri merupakan anak bungsu. Kemudian HF yang menjadi ayah tiri akhirnya tinggal serumah bersama mereka.
“Ini terjadi sejak korban umur 17 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMA yakni bulan September 2022,” jelas Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, Kamis 18 Januari 2024.
Baca juga : 218 Pekerja Seks Anak di Lembata Punya Grup Online Sampai Dijual Pacar Sendiri
Kasus ini pun terungkap saat korban memeriksakan diri di puskesmas. Hasil pemeriksaan petugas medis akhirnya mengungkapkan bahwa gadis ini hamil 4 bulan.
“Saat itu diketahui bahwa sekarang korban sudah hamil 4 bulan,” tambah dia.
Baca juga : Ustaz di TTS Tutupi Kasus Anak 14 Tahun Yang Dihamilinya
Ibu korban pun melaporkan pelaku atas pengakuan anaknya. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolsek Maulafa dan dijerat pasal perlindungan anak yakni Pasal 80 ayat 1 dan 2, serta Undang-undang Pidana Kekerasan Seksual. Ancamannya 15 tahun penjara.
“Korban saat ini tinggal sama Ibunya. Ibunya juga yang lapor kemarin,” katanya. ***




