Kupang – Anak-anak di Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, keracunan minuman kemasan bernama Crazy Fun. Jumlah korbannya 12 anak yang mana 8 di antaranya adalah balita.
Tim Reskrimsus Polda NTT telah memeriksa kasus tersebut. Data menyebut seorang korban berusia 1 tahun, 4 anak berusia 3 tahun, 1 anak berusia 4 tahun, 2 anak berusia 5 tahun, seorang anak berusia 8 tahun, 2 anak berusia 10 tahun dan seorang anak lagi yang berusia 12 tahun.
Satu dus minuman Crazy Fun dari kios milik Intan Laode di Dusun V, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan juga telah dijadikan barang bukti atas kasus ini.
Baca juga: Ibu-Ibu Poco Leok Tolak Proyek Geotermal: Kami Berjuang Sampai Tuntas
Ibu rumah tangga ini mengaku kepada polisi telah menjual minuman tersebut sebulan terakhir. Ia membelinya dari Alfred Poto dari Desa Uitiuhana, Kecamatan Semau Selatan. Pengadaan minuman ini sudah tiga kali ia lakukan.
Tim Reskrimsus Polda NTT yang dipimpin Aipda Oktovianus Satriady, menerangkan kasus ini terjadi 27 Juli lalu dan telah didalami lagi.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K, M.H melalui Kapolsek Semau Iptu Nanang Sudiro turut membenarkan kasus ini.
Baca juga: Caleg Miskin Gagasan Andalkan Politik Uang
Awalnya, kata dia, para korban membeli minuman ini di kios Intan Laode kemudian mereka muntah-muntah setelah meminumnya. Gejala yang dialami seperti diare dan penurunan kesadaran.
Kemudian anak-anak ini dilarikan ke Puskesmas Akle pukul 09.00 Wita dan setelah membaik pada 13.00 Wita. Petugas medis pun membolehkan mereka pulang.
“Pemeriksaan terhadap para korban sudah dilakukan dan barang bukti sudah disita. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam mengonsumsi produk minuman dan memastikan keamanannya sebelum dikonsumsi, terutama oleh anak-anak,” ungkap Nanang.
Sementara Balai POM Kupang yang dikonfirmasi 2 Agustus ini telah mengetahui kasus yang terjadi di Pulau Semau ini. BPOM Kupang juga masih memeriksa temuan tersebut. ***