• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Batal Nikahi Pacar, Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp 77 Juta

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Batal Nikahi Pacar, Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp 77 Juta
0
SHARES
95
VIEWS

Kupang – Mahkamah Agung menolak permohonan Carlos Daud Hendrik pada tahap kasasi. Ia harus membayar Rp 77 juta dan Rp 2 juta per bulannya kepada sang pacar yang batal dinikahinya.

Wiraswasta di Kota Kupang ini dituntut oleh Windy Ekaputri Datta yang ia pacari sejak 2019 hingga melahirkan seorang anak laki-laki pada 24 Desember 2020.

BacaJuga

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

23 Mei 2025

Baca juga : Antisipasi Krisis Pangan, Jokowi Soroti Jagung dan Sorgum di NTT

Carlos berjanji akan menikahi wanita lulusan D4 keperawatan itu dalam peminangan pada 18 Desember 2020 lalu namun pernikahan itu tak kunjung terjadi.

Kemudian di 2022 lalu kedua pasangan yang belum menginjak usia 30 tahun ini berproses secara hukum.

Keluarga Windy memperkarakan Carlos ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang namun seluruh gugatan mereka ditolak. Mereka pun dihukum membayar biaya perkara Rp 1.180.000.

Baca juga : Jumlah Penyandang HIV Meningkat Tajam di 19 Kabupaten dan Kota di NTT

Upaya hukum lanjutan pun mereka lakukan ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang akhirnya mengabulkan gugatan Windy terhadap Carlos.

Putusan PT Kupang pada 5 April 2023 itu menyatakan Carlos melakukan perbuatan melawan hukum kepada Windy dan harus membayar segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul akibat perbuatannya.

PT Kupang menghukum Carlos untuk membayar 3 kali biaya pertemuan keluarga dan biaya peminangan yang seluruhnya Rp 52 juta, biaya melahirkan sebesar Rp 25 juta, serta biaya pemeliharaan anak yaitu Rp 2 juta rupiah setiap bulannya.

Gugatan Windy sebelumnya sebesar Rp 1,4 miliar antara lain biaya melahirkan sebesar Rp 25 juta, biaya pemeliharaan anak senilai Rp 2 juta setiap bulannya hingga anaknya dewasa, biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp 425 juta, biaya kerugian moral sebesar Rp 525 juta, serta kerugian materiil atas 3 kali pertemuan keluarga termasuk biaya peminangan sebesar Rp 52 juta.

Baca juga : Jumlah Penduduk Miskin NTT Naik Jadi 1,14 Juta Orang

Selain itu, terdapat biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp 275 juta dan denda adat Rp 175 juta.

Carlos yang keberatan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun Majelis Hakim Agung menolak permohonannya. Mahkamah Agung tetap membenarkan putusan sebelumnya dari Hakim Pengadilan Tinggi Kupang. Carlos harus memenuhi tuntutan dari pacarnya.

Baca juga : Uskup Agung Kupang Jabarkan Kriteria Pemimpin Pilihan di Pemilu 2024

“Dengan menolak permohonan kasasi ini artinya Majelis Hakim Agung sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang atau dengan kata dengan lain majelis hakim menilai tidak terdapat kesalahan penerapan hukum,” jelas Jeremia Alexander Wewo selaku kuasa hukum Windy dalam keterangannya, Rabu 17 Januari 2023. ***

Tags: #BatalnikahbayarRp1miliar#IngkarJanjiPernikahan#MahkamahAgung#WindytuntutCarlos
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

by PriyaHusada
23 Mei 2025
0

Ketika video viral tentang wisatawan merasa dipalak di Ratenggaro bikin geger, NTT dihadapkan lagi pada pertanyaan lama: Apakah kita sudah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati