Kupang – Mahkamah Agung menolak permohonan Carlos Daud Hendrik pada tahap kasasi. Ia harus membayar Rp 77 juta dan Rp 2 juta per bulannya kepada sang pacar yang batal dinikahinya.
Wiraswasta di Kota Kupang ini dituntut oleh Windy Ekaputri Datta yang ia pacari sejak 2019 hingga melahirkan seorang anak laki-laki pada 24 Desember 2020.
Baca juga : Antisipasi Krisis Pangan, Jokowi Soroti Jagung dan Sorgum di NTT
Carlos berjanji akan menikahi wanita lulusan D4 keperawatan itu dalam peminangan pada 18 Desember 2020 lalu namun pernikahan itu tak kunjung terjadi.
Kemudian di 2022 lalu kedua pasangan yang belum menginjak usia 30 tahun ini berproses secara hukum.
Keluarga Windy memperkarakan Carlos ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang namun seluruh gugatan mereka ditolak. Mereka pun dihukum membayar biaya perkara Rp 1.180.000.
Baca juga : Jumlah Penyandang HIV Meningkat Tajam di 19 Kabupaten dan Kota di NTT
Upaya hukum lanjutan pun mereka lakukan ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang akhirnya mengabulkan gugatan Windy terhadap Carlos.
Putusan PT Kupang pada 5 April 2023 itu menyatakan Carlos melakukan perbuatan melawan hukum kepada Windy dan harus membayar segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul akibat perbuatannya.
PT Kupang menghukum Carlos untuk membayar 3 kali biaya pertemuan keluarga dan biaya peminangan yang seluruhnya Rp 52 juta, biaya melahirkan sebesar Rp 25 juta, serta biaya pemeliharaan anak yaitu Rp 2 juta rupiah setiap bulannya.
Gugatan Windy sebelumnya sebesar Rp 1,4 miliar antara lain biaya melahirkan sebesar Rp 25 juta, biaya pemeliharaan anak senilai Rp 2 juta setiap bulannya hingga anaknya dewasa, biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp 425 juta, biaya kerugian moral sebesar Rp 525 juta, serta kerugian materiil atas 3 kali pertemuan keluarga termasuk biaya peminangan sebesar Rp 52 juta.
Baca juga : Jumlah Penduduk Miskin NTT Naik Jadi 1,14 Juta Orang
Selain itu, terdapat biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp 275 juta dan denda adat Rp 175 juta.
Carlos yang keberatan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun Majelis Hakim Agung menolak permohonannya. Mahkamah Agung tetap membenarkan putusan sebelumnya dari Hakim Pengadilan Tinggi Kupang. Carlos harus memenuhi tuntutan dari pacarnya.
Baca juga : Uskup Agung Kupang Jabarkan Kriteria Pemimpin Pilihan di Pemilu 2024
“Dengan menolak permohonan kasasi ini artinya Majelis Hakim Agung sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang atau dengan kata dengan lain majelis hakim menilai tidak terdapat kesalahan penerapan hukum,” jelas Jeremia Alexander Wewo selaku kuasa hukum Windy dalam keterangannya, Rabu 17 Januari 2023. ***