Maumere – Komisi Kode Etik Profesi Polres Sikka memutuskan Aipda Iwanuddin Ibrahim, pelaku pencabulan terhadap anak di Desa Nangahale terbukti bersalah. Iwanuddin diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri.
“Sidang Komisi Kode Etik Profesi berjalan dua hari dari taggal 11-12 April 2025 yang membuktikan bahwa Aipda Iwanudin telah melakukan pelanggaran Kode etik Polri” kata Humas Polres Sikka, Aiptu Yermi Soludale dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025.
Baca juga: Kisah Remaja Bakar Diri di Maumere, Teman Bermain Ungkap Kebejatan Pelaku
Polri juga menyatakan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban tindakan pelecehan seksual anak oleh Iwanuddin.
Iwanuddin diberi batas waktu tiga hari untuk menanggapi putusan Komisi Kode Etik Profesi Polres Sikka. Jika tidak ada tanggapan hingga batas waktu, putusan Komisi dinyatakan berlaku.
Untuk proses hukum pidana untuk Iwanuddin, Yermi mengatakan belum ada. Menurutnya, pihak kepolisian sudah melakukan pendekatan terhadap keluarga korban untuk melaporkan Iwanuddin. Namun, pihak korban tidak bersedia melaporkan.
“Belum ada proses hukum. Kami sudah berupaya melakukan pendekatan terhadap korban dan keluarganya namun pihak keluarga korban tidak mau melaporkan ke pidana umum,” ujar Yermi.
Tentang keberadaan Iwanuddin, Yermi menjelaskan rekan sprofesinya itu tidak ditahan.
Seorang anak usia 14 tahun, HM, yang menjadi korban Iwanuddin telah membuat laporan ke polisi dengan membawa bukti berupa screenshot percakapan dia dan Iwanuddin di akun Facebook. Anak itu juga memberikan foto Iwanuddin menunjukkan alat kelaminnya kepada anak tersebut.

Baca juga: Anak Dianiaya, Ditelanjangi, Diarak di Lembata : Saya Maafkan Mereka
Iwanuddin mengiming-imingi uang Rp 1 juta agar anak itu mau bersetubuh dengannya di satu hotel di Maumere. Namun, orangtua anak itu menolak anaknya untuk memberikan keterangan di Polres Sikka karena sudah diselesaikan.
Dia juga mengungkapkan ada 5 anggota polisi yang datang ke rumahnya setelah mengetahui HM masih menyimpan screenshot percakapannya dengan Iwanuddin serta foto Iwanuddin menunjukkan alat kelaminnya kepada anak itu.
Orangtua HM yang ditemui KatongNTT menjelaskan, masalah anaknya sudah diselesaikan pada Agustus 2024, sehingga dia meminta agar tidak diungkit lagi.
“Masalah anak saya sudah selesai pada Agustus lalu tolong jangan diperpanjang,” kata ayah HM sambil menutup pintu rumahnya.
Seorang anak lainnya, FN yang diduga kuat menjadi korban Iwanuddin membakar diri di dapur rumah kakeknya. Saat itu, Iwanuddin dan istrinya berkunjung ke rumah kakek korban pada 23 November 2024 malam. Korban kerap diminta bantuan menjaga kios milik polisi itu.
“Bapa, Mama tolong ajar anaknya sepertinya anak kalian birahi maunya berhubungan . Ia menggoda saya. Saya sempat menunjukan kemaluan saya ke FN dan mengajak dia untuk lihat dan pegang,” kata Mulmima mengutip ucapan Ipda Iwanuddin saat ditemui KatongNTT di rumahnya di Desa Nangahale pada Selasa, 25 Maret 2025.
Istri Iwanudin menimpali bahwa FN pernah menceritakan tentang apa yang dilakukan Iwanuddin. Dia kemudian mengancam untuk memenjarakan korban dengan tuntutan pencemaran nama baik.
“Oma, kalau kita pencemaran nama baik, apakah kita dibunuh atau dipenjara?” kata FN kepada neneknya, Kartini Monte. Saat itu FN, remaja usia 15 tahun berbaring di ruang ICU RSUD T.C Hillers, Maumere, Kabupaten Sikka.Nyawanya tidak tertolong. FN dinyatakan meninggal pad 30 November 2024.

Baca juga: Anak NTT Banyak Derita Kekerasan Psikis
Satu lembaga yang mengadvokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maumere, Truk-F mendesak polisi untuk melakukan proses hukum terhadap Iptu Iwanuddin Ibrahim. Tidak cukup dengan sanksi kode etik.
Ketua Tim Hukum Truk- F, Felantinus Pogon mengatakan, Aipda Iwanuddin telah melakukan tindak pidana terhadap anak-anak itu. Polisi mestinya menindaklanjuti penanganan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak tanpa perlu persetujuan atau laporan dari korban dan keluarganya.
“Polres harus melakukan langkah selain kode etik sebab ini tindak pidana umum tidak perlu ada persetujuan dari keluarga ataupun korban,” tegas Falentinus kepada KatongNTT, Senin, 14 April 2025. (Difan|Rita)