Kupang – Belum ada berkas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) dalam tiga bulan terakhir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), A.A. Raka Putra Dharmana menyampaikan ini dalam keterangannya Selasa 19 Agustus 2024.
“Belum ada yang dilimpahkan ke PN,” ungkapnya Selasa, 19 September 2023 lalu.
Baca juga: Benny Rhamdani Bicara Lapangan Kerja di Hadapan Jenazah PMI Asal NTT
Saat ini Kejati NTT pun baru melakukan tahap II atau penyerahan seorang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS).
Penyerahan tersangka berinisial OT yang diterima dari Polda NTT itu telah dilakukan. OT merupakan orang yang akan membawa dan memperkerjakan 41 orang korban ke Malaysia secara ilegal.
Baca juga : Kasus TPPO di NTT, Ada 52 Tersangka dan 256 Korban
Ia terancam hukuman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta maksimal Rp 600 juta.
“Ini data satu orang tersangka yang sudah tahap 2,” tukasnya.
Ia juga membagikan bahan publikasi yang telah tayang di akun Instagram resmi milik Kejati NTT.
Baca juga : Janji Miskinkan Mafia TPPO, Polda NTT Selidiki Sejumlah Perusahaan
Sebelumnya ia menjelaskan Kejati NTT sudah menerima 5 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara TPPO dari Polda NTT dengan total jumlah tersangka 9 orang.
“Dari 5 SPDP itu baru 1 SPDP dengan 1 orang tersangka telah tahap II sedangkan 4 SPDP lagi masih dalam proses tahap I / penelitian berkas perkara,” jelas dia. ****