Kupang – Sebanyak 52 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditahan. Sementara korban yang dipulangkan sebanyak 256 orang sepanjang tahun ini.
Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.mengatakan 52 tersangka ini ditangani oleh Polda NTT maupun seluruh polsek di daerah. Sedangkan 6 orang lainnya dalam proses penyelidikan.
Baca juga : Janji Miskinkan Mafia TPPO, Polda NTT Selidiki Sejumlah Perusahaan
“Ada 6 orang terlapor dalam status lidik, berarti sejauh ini ada 58 tersangka. 52 tersangka ini yang statusnya sudah ditahan,” kata Patar di ruang kerjanya Rabu 30 Agustus 2023.
Ia menjabarkan dari 52 tersangka ada 10 tersangka yang ditangani Subdit IV Polda NTT yakni 8 pria dan seorang wanita, dan seorang lagi dalam pengejaran. Sedangkan yang ditangani jajaran polres sebanyak 32 orang tersangka pria dan 10 wanita.

Patar menyebut saat ini ada 10 dari 29 kasus dalam penyelidikan dan 9 kasus dalam penyidikan. Dari 29 kasus itu sebanyak 21 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan 8 kasus masih dalam pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga : Pemain Lama Jejaring TPPO di NTT Ditangkap Polisi
“Yang sudah P21 (berkas kasus yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan) sudah 4 laporan polisi,” ungkapnya.
Menurut dia, paling banyak kasus yang terjadi ini adalah perekrutan ilegal dengan pengiriman korban antar kota antar daerah misalnya Kalimantan.
Para tersangka ini tidak hanya berasal dari NTT, lanjut Patar, tetapi juga dari provinsi luar NTT. Ada yang merekrut menggunakan nama pribadi dan ada yang mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan.
Baca juga : Penjual Orang di Malaka Punya Bos di Malaysia
“Mungkin perusahaan fiktif dan juga ada menggunakan modus media sosial dengan lowongan kerja. Mereka dituntun kumpul dimana, berangkatnya kapan, itu dikontrol atau diarahkan pelaku melalui media sosial,” jelas dia lagi.
Ada pula keluarga dari para korban yang mengajak kerabat mereka untuk berangkat secara tidak resmi. Ia meminta agar keluarga tidak membiarkan hal ini karena berisiko pada keamanan diri bila berangkat secara non prosedural.
“Kalau mau kerja sesuai prosedur maka cari informasi di dinas tenaga kerja di kabupaten dan kota. Di situ akan banyak informasi soal lowongan kerja yang benar, persyaratannya apa dan mana perusahaan yang resmi,” imbaunya.
Baca juga : UU TPPO Belum Efektif Lindungi Korban Perdagangan Orang
Ada 43 laporan polisi baik itu ke Polda NTT maupun polres dengan 256 korban yang dipulangkan. Rincian korbannya 177 orang laki-laki dewasa, 69 perempuan dewasa, 7 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan.
“Korban semuanya sudah dikembalikan ke keluarga atau daerah asal mereka yang difasilitasi atau dibantu dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten,” tukasnya.
Polda NTT menegaskan kepada seluruh polres hingga polsek untuk tetap mengawasi para korban agar tidak lagi terhasut atau nekat ke luar NTT secara ilegal. ****