Kupang – Pedagang rombengan di Kota Kupang minta pemain besar juga ditertibkan bila usaha jualan pakaian bekas mereka akan ditertibkan.
Menurut para pedagang rombengan di Pasar Naikoten I Kota Kupang mereka hanyalah penerima terakhir. Bila pemerintah bermaksud melakukan penertiban, maka harusnya lebih dulu ditindak pemasok, penadah, atau pun pemain besar.
Para pemain besar ini disebut sebagai pihak yang meloloskan barang bekas impor tersebut hingga tiba di berbagai kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
Pedagang mengatakan, seluruh pakaian ini lolos maka pemerintah harusnya membenahi pengawasan dan pemain yang terlibat di dalamnya.
Baca juga: Bisnis Rombengan Marak di Kupang
Penindakan terhadap barang-barang dari luar negeri yang dilarang harusnya dapat ditekan dari pintu-pintu masuk penyelundupan. Bukannya terhadap mereka pedagang kecil di pasar.
“Karena pasti ada pemain-pemain besar yang kasih masuk ini barang-barang. Sudah lolos seperti ini tidak mungkin terjadi begitu saja,” ujar seorang pedagang yang tak mau disebutkan namanya.
Para pedagang yang dikunjungi Minggu, 2 April 2023 juga mengaku adanya isu tidak benar yang beredar. Selain itu, bersifat merugikan penjual maupun pembeli.
Isu yang berkembang di pedagang adalah akan adanya penindakan, pengeledahan dan pemusnahan terhadap penjualan rombengan ini. Hal tersebut membuat para pedagang khawatir.
Pedagang juga merasakan kunjungan konsumen berkurang akhir-akhir ini yang juga mungkin dipengaruhi oleh adanya kebijakan tersebut.
“Masing-masing pedagang dengan mentalnya. Ada yang takut. Ada isu mau dibakarlah apa. Ini kita belanja dalam negeri, kita dapat dalam negeri, kalau mau cari tahu itu langsung pusat. Bukan kita yang kecil-kecil ini,” kata wanita yang sudah berjualan belasan tahun di tempat tersebut.
Baca juga: Rombengan Dilarang, Kemenkop UKM Buka Hotline Pengaduan
Pedagang menuturkan, pakaian-pakaian bekas impor yang dipasok ini juga beredar di media sosial dan aplikasi belanja online. Sehingga bisa dibeli mereka satu atau dua bal sekali transaksi.
“Bukannya kita yang pedagang kecil ini jadi korban duluan,” kata dia.
Sebelumnya, dalam diskusi Ombudsman NTT dan Bea Cukai juga menyinggung adanya pemain besar dalam bisnis pakaian bekas atau thrifting di NTT.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton dalam keterangannya menyampaikan pertemuan tersebut menanggapi arahan Presiden Joko Widodo terkait bisnis thrifting.
“Tentu tidak mudah melakukan penindakan terhadap para penjual pakaian bekas impor atau rombengan. Banyak jalan tikus untuk masuk dan diduga melibatkan jejaring pengusaha besar,” kata dia.
Bisnis thrifting ini sendiri sudah bertahan selama puluhan tahun di NTT. Namun bisnis ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 18 Tahun 2021. Peraturan ini tentang Barang Dilarang Eksport dan Barang Dilarang Impor.
Bisnis rombengan ini dinilai sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri sehingga harus dilakukan penindakan.
Tugas pokok Bea Cukai adalah melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai .Salah satu fungsinya berupa pelaksanaan intelijen, patroli penindakan dan penyidikan dibidang kepabeanan dan cukai.
Sementara di semua pasar kabupaten selalu tersedia lapak pakaian rombengan yang membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pakaian murah namun branded luar negeri.
“Semoga ada solusi bagi para pedagang dan masyarakat pelanggan pakaian bekas import di NTT,” kata Darius.
Kepala Kantor Bea Cukai TMP C Kupang, Tribuana Wetangterah, saat dihubungi secara terpisah belum juga memberikan respon mengenai hal ini. (Putra Bali Mula)