• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 2, 2023
  • Login
Katong NTT
  • Ekonomi dan Agribisnis
    • Agribisnis
  • Perempuan dan Anak
  • Pekerja Migran
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Inspirator
  • Sorotan
  • Pemilu 2024
  • Opini
  • Kolaborasi
    • Dekranasda Provinsi NTT
    • Kabar dari Badan Penghubung NTT
    • Cerita Puan
No Result
View All Result
  • Ekonomi dan Agribisnis
    • Agribisnis
  • Perempuan dan Anak
  • Pekerja Migran
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Inspirator
  • Sorotan
  • Pemilu 2024
  • Opini
  • Kolaborasi
    • Dekranasda Provinsi NTT
    • Kabar dari Badan Penghubung NTT
    • Cerita Puan
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Penjual Rombengan di NTT Minta Penertiban Dimulai dari Pemain Besar

Rita Hasugian by Rita Hasugian
8 bulan ago
in Sorotan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pasar Naikoten merupakan salah satu pusat perbelanjaan rombengan atau pakaian bekas impor di Kota Kupang. (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)

Pasar Naikoten merupakan salah satu pusat perbelanjaan rombengan atau pakaian bekas impor di Kota Kupang. (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)

0
SHARES
42
VIEWS

Kupang – Pedagang rombengan di Kota Kupang minta pemain besar juga ditertibkan bila usaha jualan pakaian bekas mereka akan ditertibkan.

Menurut para pedagang rombengan di Pasar Naikoten I Kota Kupang mereka hanyalah penerima terakhir. Bila pemerintah bermaksud melakukan penertiban, maka harusnya lebih dulu ditindak pemasok, penadah, atau pun pemain besar.

BacaJuga

Kerugian Akibat Rabies dan Virus ASF Mendekati Realisasi PAD NTT 2022

Kasus Kematian Naik Drastis, 11 Daerah di NTT Terpapar Rabies

30 November 2023
NTT Bakal Gelar Sensus Anjing Atasi Rabies

NTT Bakal Gelar Sensus Anjing Atasi Rabies

28 November 2023

Para pemain besar ini disebut sebagai pihak yang meloloskan barang bekas impor tersebut hingga tiba di berbagai kabupaten di Nusa Tenggara Timur.

Pedagang mengatakan, seluruh pakaian ini lolos maka pemerintah harusnya membenahi pengawasan dan pemain yang terlibat di dalamnya.

Baca juga: Bisnis Rombengan Marak di Kupang

Penindakan terhadap barang-barang dari luar negeri yang dilarang harusnya dapat ditekan dari pintu-pintu masuk penyelundupan. Bukannya terhadap mereka pedagang kecil di pasar.

“Karena pasti ada pemain-pemain besar yang kasih masuk ini barang-barang. Sudah lolos seperti ini tidak mungkin terjadi begitu saja,” ujar seorang pedagang yang tak mau disebutkan namanya.

Para pedagang yang dikunjungi Minggu, 2 April 2023 juga mengaku adanya isu tidak benar yang beredar. Selain itu, bersifat merugikan penjual maupun pembeli.

Isu yang berkembang di pedagang adalah akan adanya penindakan, pengeledahan dan pemusnahan terhadap penjualan rombengan ini. Hal tersebut membuat para pedagang khawatir.

Pedagang juga merasakan kunjungan konsumen berkurang akhir-akhir ini yang juga mungkin dipengaruhi oleh adanya kebijakan tersebut.

“Masing-masing pedagang dengan mentalnya. Ada yang takut. Ada isu mau dibakarlah apa. Ini kita belanja dalam negeri, kita dapat dalam negeri, kalau mau cari tahu itu langsung pusat. Bukan kita yang kecil-kecil ini,” kata wanita yang sudah berjualan belasan tahun di tempat tersebut.

Pasar Naikoten merupakan salah satu pusat perbelanjaan rombengan atau pakaian bekas impor di Kota Kupang. (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)
Pasar Naikoten merupakan salah satu pusat perbelanjaan rombengan atau pakaian bekas impor di Kota Kupang. (Putra Bali Mula – KatongNTT.com)

 

Baca juga: Rombengan Dilarang, Kemenkop UKM Buka Hotline Pengaduan

Pedagang menuturkan, pakaian-pakaian bekas impor yang dipasok ini juga beredar di media sosial dan aplikasi belanja online. Sehingga bisa dibeli mereka satu atau dua bal sekali transaksi.

“Bukannya kita yang pedagang kecil ini jadi korban duluan,” kata dia.

Sebelumnya, dalam diskusi Ombudsman NTT dan Bea Cukai juga menyinggung adanya pemain besar dalam bisnis pakaian bekas atau thrifting di NTT.

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton dalam keterangannya menyampaikan pertemuan tersebut menanggapi arahan Presiden Joko Widodo terkait bisnis thrifting.

“Tentu tidak mudah melakukan penindakan terhadap para penjual pakaian bekas impor atau rombengan. Banyak jalan tikus untuk masuk dan diduga melibatkan jejaring pengusaha besar,” kata dia.

Bisnis thrifting ini sendiri sudah bertahan selama puluhan tahun di NTT. Namun bisnis ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 18 Tahun 2021. Peraturan ini tentang Barang Dilarang Eksport dan Barang Dilarang Impor.

Bisnis rombengan ini dinilai sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri sehingga harus dilakukan penindakan.

Tugas pokok Bea Cukai adalah melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai .Salah satu fungsinya berupa pelaksanaan intelijen, patroli penindakan dan penyidikan dibidang kepabeanan dan cukai.

Sementara di semua pasar kabupaten selalu tersedia lapak pakaian rombengan yang membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pakaian murah namun branded luar negeri.

“Semoga ada solusi bagi para pedagang dan masyarakat pelanggan pakaian bekas import di NTT,” kata Darius.

Kepala Kantor Bea Cukai TMP C Kupang, Tribuana Wetangterah, saat dihubungi secara terpisah belum juga memberikan respon mengenai hal ini. (Putra Bali Mula)

Tags: #bajubekasimpor#Beacukai#Kotakupangrombengan
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Kerugian Akibat Rabies dan Virus ASF Mendekati Realisasi PAD NTT 2022

Kasus Kematian Naik Drastis, 11 Daerah di NTT Terpapar Rabies

by Putra Bali Mula
30 November 2023
0

Kepala Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, merinci pada 2021 terjadi 4 kasus kematian akibat rabies,...

NTT Bakal Gelar Sensus Anjing Atasi Rabies

NTT Bakal Gelar Sensus Anjing Atasi Rabies

by Putra Bali Mula
28 November 2023
0

Menurutnya estimasi populasi anjing di TTS sekitar 60 sampai 70 ribu ekor anjing. Jumlah di TTU pun tidak jauh berbeda...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2023 Katongntt.com - Merawat Suara Hati

No Result
View All Result
  • Ekonomi dan Agribisnis
    • Agribisnis
  • Perempuan dan Anak
  • Pekerja Migran
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Inspirator
  • Sorotan
  • Pemilu 2024
  • Opini
  • Kolaborasi
    • Dekranasda Provinsi NTT
    • Kabar dari Badan Penghubung NTT
    • Cerita Puan

© 2023 Katongntt.com - Merawat Suara Hati

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In