• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 27, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

Pegawai di Kantor Dinas Pendidikan NTT Wajib Masuk Kerja Jam 5.30 Pagi

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Sorotan
Reading Time: 3 mins read
A A
0
ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT berkumpul di lapangan sebelum masuk kerja lebih pagi sejak Senin, 6 Maret 2023. (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)

ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT berkumpul di lapangan sebelum masuk kerja lebih pagi sejak Senin, 6 Maret 2023. (Putra Bali Mula - KatongNTT.com)

0
SHARES
61
VIEWS

Kupang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Linus Lusi mewajibkan  pegawai masuk kerja jam 05.30 WITA. Untuk jam pulang pegawai tetap pada jam 16.00 WITA.

Pemberlakuan masuk lebih awal ini sudah berjalan sejak Senin 6 Maret 2023. Para pegawai dinas tersebut kini bekerja 10 jam setiap hari dari normalnya 8 jam.

BacaJuga

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

23 Mei 2025

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menilai kebijakan ini berdampak baik bagi pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat yang diuntungkan dengan kebijakan ini.Adapun pegawai justru harus bekerja lebih dari jam normal mereka.

Begitupun, menurut Ombudsman, selama tidak ada protes dari pegawai mengenai hak-hak mereka, itu berarti seluruh pegawai setuju dengan kebijakan baru itu.

“Apakah ada anggaran lemburnya atau hak-hak pegawai yang lain apa bisa dipenuhi, itu memang urusan internal mereka,” kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Selasa 7 Maret 2023.

Apabila semua pegawai tidak mempertanyakannya dan setuju,  maka tidak dapat dipermasalahkan lagi.

“Kalau ada yang tidak setuju ya itu yang kita bicarakan,” kata dia.

Baca juga: Kepala SMAN 6 Baru Bersurat ke Orang Tua Setelah Dua Hari Sekolah Subuh

Sebelumnya Darius mengatakan kebijakan yang ini  tidak merugikan publik .

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menyebutnya sebagai revolusi mental. Linus beralasan jam masuk kerja pegawai lebih pagi  agar dinasnya mendapatkan peringkat pertama dalam penilaian dari Ombudsman. Namun Darius menyebut lebih awal bekerja seperti itu tidak akan berpengaruh pada penilaian.

Standar pelayanan yang dilihat Ombudsman bukan lebih cepat masuk dan lebih lamanya operasional. Meskipun begitu waktu pelayanan sebenarnya sudah diatur per harinya 8 jam.

“Penilaian itu terkait standar pelayanan bukan soal waktu seperti itu. Mereka datang jam berapapun tidak ada urusan dengan itu,” jelas Darius.

Ombudsman belum mengetahui apakah dengan kelebihan waktu bekerja ini ada biaya tambahan bagi pegawai.

“Itu mesti ditanyakan ke pegawai dan kepala dinas kenapa waktunya lebih dari 8 jam sebenarnya,” kata dia.

Linus secara terpisah menyampaikan kebijakan ini diterapkannya mengikuti jam masuk siswa yang ditetapkan di jam serupa sejak seminggu lalu.

Penerapan sekolah lebih dini ini telah berjalan sejak 27 Februari 2023 lalu, dimulai dari kelas XII di SMAN 6 Kupang

Sebanyak 10 sekolah di Kota Kupang mengikuti aturan yang dihasilkan dari pertemuan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Linus Lusi pada 23 Februari lalu.

Baca juga:

Awalnya jam sekolah ditetapkan pukul 05.00 WITA namun kemudian direvisi pada 28 Februari 2023 menjadi pukul 05.30 WITA.

Selain untuk mensinergikan dengan sekolah yang telah memulai jam masuk lebih dini, kata Linus, alasannya adalah peningkatan pelayanan.

Ia mengklaim penerapan lebih awal jam pelayanan ini untuk meningkatkan pelayanan publik di tingkat pertama.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT meraih peringkat ketiga di NTT dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI. Dinas ini berada di posisi ketiga dari empat dinas di NTT yang dinilai.

Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI menempatkan NTT dalam peringkat 15 Nasional dari 34 Provinsi.

“Kemarin kita kan rangking tiga. Kita mau tempati rangking satu karena sorotan layanan guru-guru belum paripurna,” jawab Linus.

Pelayanan yang dimaksud misalnya seperti pemberkasan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum tepat waktu.

“Itu masih lemah jadi kita mau selesaikan,” kata dia.

Linus menjelaskan, saat ASN datang pun tidak diharuskan langsung bekerja. ASN terlebih dahulu akan senam pagi, menari lalu mengikuti ibadah oikumene.

“Setelahnya masuk ke ruangan,” tambah dia.

Linus kepada media menyatakan hadirnya ASN lebih pagi untuk menanggapi kebutuhan mendesak dari pihak guru atau sekolah.

Kendati waktu kerja ASN lebih lama dari waktu 8 jam namun tidak ada jaminan untuk tunjangan tambahan. Linus Lusi mengaku itu bukan tugasnya untuk memperhitungkan tunjangan tambahan.

Menurutnya, ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sudah bekerja sesuai tugasnya dan pelayanannya sehingga dibayarkan untuk itu.

“Tidak perlu. Uang tambahan itu bukan wewenang saya. Tapi kerja menghasilkan duit,” tanggap Linus lagi. (Putra Bali Mula)

Tags: #DinasPendidikandankebudayaan NTT#Jammasukkerjapegawai#LinusLusi#Ombudsmanntt
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Jalan rusak parah di Desa Natarmage, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT (Yohanes Fandi/KatongNTT)

Antara Jalan Rusak, Gagal Panen, Obat Kosong dan Semarak Kemerdekaan

by Difan Fandi
18 Agustus 2025
0

Desa Natarmage - Pagi itu, saya berangkat dari Desa Pruda menuju Natarmage, Kecamatan Waiblama, untuk mengikuti perayaan HUT RI ke-80...

Kampung adat Ratenggaro di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Dok.Antara)

Bukan Hanya Soal Dipalak: Belajar dari Ribut-ribut Jajago di Sumba

by PriyaHusada
23 Mei 2025
0

Ketika video viral tentang wisatawan merasa dipalak di Ratenggaro bikin geger, NTT dihadapkan lagi pada pertanyaan lama: Apakah kita sudah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati