Kupang – El Asamau akan menggugat hasil perhitungan suara Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan kecurangan yang menguntungkan calon DPD lain.
El Asamau sebelumnya bertarung dalam pemilu 2024 sebagai calon anggota DPD NTT nomor urut 5 dengan perolehan akhir 265.902 suara.
Baca juga: Tak Efektif, Saatnya DPD dan MPR Bubar
Adanya indikasi kecurangan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya Bildad Thonak pada Rabu 20 Maret 2024 di Kantor Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi NTT.
Bildad menyebut ada TPS di Kabupaten Sumba Barat Daya, Kecamatan Wewewa Tengah, yang seluruh suara pemilihnya hanya diperoleh satu calon DPD saja yaitu Hilda Manafe. Bildad mencurigai hal ini sehingga gugatan ke MK itu mereka layangkan.
“Ibu Hilda mendapat keseluruhan suara DPD. Ada 245 suara sah dan semuanya digunakan untuk Ibu Hilda padahal kita tahu bersama di situ bukan basis suaranya,” ungkap Bildad.
Baca juga : 90 Persen Bacaleg DPRD dan DPD di NTT Tak Lolos Administrasi
Faktor lain yaitu adanya uji sampel C1 plano dan ditemukan ada yang diubah menggunakan dengan tipe-X, tidak ada paraf petugas, atau tidak ada keterangan suara yang sudah dihitung namun angkanya muncul. Temuan uji sampel ini ada pada 40 TPS dengan pola tersebut.
Selain itu ada 19 ribu suara DPD yang disebut tak sah dan dipertanyakan ke KPU dalam pleno tingkat provinsi. Menurutnya tak ada penjelasan lebih lanjut soal ini.
“Ada dugaan kami sebagai kuasa hukum adanya kecurangan yang sistematis. Kita siapkan segala bahan untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” tukas Bildad.
Baca juga : Alasan Pedagang Oesapa Bertahan Kena Gelombang Pesisir Tiap Tahun
Selisih suara El Asamau dan Hilda Manafe ialah 1.295 suara atau 0,61 persen dengan kata lain bisa diperoleh di 5 TPS. Bildad memperkirakan perolehan suara El Asamau bisa lebih bila tak ada indikasi kecurangan seperti yang mereka curigai.
“Dengan keyakinan selisih setipis itu dan bukti yang ada maka kami maju,” tegas Bildad.
Gugatan ke MK ini bakal disampaikan setelah adanya pengumuman hasil pemilu yang resmi dari KPU pada 20 Maret 2024 ini.
Baca juga: KPU NTT Temukan TPS Tanpa Suara di Alor
El Asamau sendiri mengaku indikasi atau temuan tersebut membuat dirinya maju dalam gugatan ini dengan bantuan hukum dari Bildad secara prodeo atau gratis.
“Hasil suara 265.902 dengan potensi seperti ini kami mengindikasikan ada hal-hal yang harus dikoreksi,” ungkap mantan ASN ini.
Ia berharap nantinya kecurigaan atas temuan mereka di lapangan ini nantinya dapat terbukti dan diakui di MK. ****


