Kupang – Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan untuk tidak mewajibkan skripsi menjadi persyaratan kelulusan mahasiswa.
Aturan itu termuat pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca juga : Aturan Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual di Undana Berlaku Maret Ini
Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Harun Y. Natonis, mengaku tidak akan terburu-buru meniadakan skripsi. Menurutnya aturan ini tidak harus mentah-mentah diikuti dan perlu diuji lagi.
“Kami masih tetap dengan skripsi, masih belum ada diskusi untuk mengganti skripsi dengan laporan atau apa, yang jelas kami belum hapuskan (skripsi),” kata Harun.
IAKN Kupang sendiri saat ini memiliki 13 program studi dan ditambah 2 program pasca sarjana sehingga menjadi 15 prodi untuk strata satu.
Baca juga : Komitmen Lawan Kekerasan Seksual Dalam Kampus di NTT
Untuk pembahasan secara internal kampus terkait kebijakan Kemendikbud ini juga tidak dilakukan karena aturan itu belum akan diterapkan.
“Karena tiap kali pergantian pejabat selalu ada kebijakan baru,” kata Harun.
Aturan itu, kata dia, masih menjadi alternatif. Baginya sendiri skripsi masih menjadi media untuk menolong mahasiswa bagaimana memahami dan menyelesaikan masalah.
“Justru cara berpikir kritis mahasiswi ada di skripsi sebenarnya,” tukasnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan laporan studi dan skripsi. Skripsi sebagai karya ilmiah yang dihasilkan seorang sarjana dengan kemampuan tertentu. Sedangkan laporan hanya untuk menyelesaikan sejumlah mata kuliah.
Baca juga : Raup Cuan Saat Wisuda Offline Pasca Pandemi di Kupang
Skripsi pun dalam mekanismenya akan menguji pemahaman mahasiswa oleh banyak dosen hingga dinilai berhak diwisuda. Ada logika, kemampuan berbahasa dan nalar kritis mahasiswa yang diuji saat ujian skripsi.
Ia juga menyebut skripsi menjadi pembeda pemahaman mahasiswa dengan pelajar tingkat SMP atau SMA.
Baca juga : Mengabadikan Anak NTT Diujung Lensa
“Seorang mahasiswa atau sarjana perlu karya ilmiah misalnya jurnalkah, skripsi, tapi kalau bebas sama sekali ya perlu ada diskusi lagi lebih lanjut,”
Kebijakan seperti ini, kata dia, sangat mungkin menghasilkan sarjana yang kualitasnya sulit untuk diukur.
“Bagaimana kita ukur kemampuan seseorang kalau cuman hanya laporan. Misalkan dihapus maka metode ikutan juga dihapus, semua dihapus dan mata kuliahnya tidak relevan lagi,” kata dia.
Baca juga : Rektor Universitas Nusa Cendana Nyaris Baku Hantam Bahas Laboratorium Biokesmas
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam pertemuan dengan Komisi X DPR, 30 Agustus 2023, menjelaskan kebijakan ini memang bisa dikaji pihak kampus kembali.
“Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya,” ujar Nadiem mengutip BBC Indonesia.
“Itu masing-masing perguruan tinggi haknya. Sama juga dengan jurnal,” tambah Harun. ****




