Kupang – Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis tentang Indeks Ketimpangan Gender yang mengalami penurunan menjadi 0,421 tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 yakni 0,447. Begitupun, Indeks Ketimpangan Gender di 22 provinsi masih berada di atas skor indeks tersebut.
Provinsi Papua memiliki Indeks Ketimpangan Gender tertinggi yakni 0,558 dan DKI Jakarta memiliki skor Indeks Ketimpangan Gender terendah yakni 0,147. Kemudian disusul Yogyakarta sebesar 0, 163 dan Bali dengan indeks 0,183.
Baca juga: Berita Femisida di Media Minim Perspektif Korban
Adapun indeks Ketimpangan Gender di wilayah Nusa Tenggara Timur sebesar 0,402 atau lebih rendah daripada indeks nasional.
Idealnya, satu negara atau wilayah memiliki indeks ketimpangan gender yang baik yakni 0 sampai 1.
Menurut BPS, penurunan skor Indeks Ketimpangan Gender karena terjadi perbaikan di semua dimensi. Misalnya di dimensi kesehatan reproduksi, tingkat partisipasi angkatan kerja, dan dimensi pemberdayaan.
BPS menyebutkan sejak 2018 skor Indeks Ketimpangan Gender terus mengalami penurunan hingga 2024. Hal ini menunjukkan perbaikan dalam kesetaraan gender.
Skor Indeks Ketimpangan Gender yang terus membaik menurut data BPS, kontras dengan data kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan dalam lima tahun terakhir. Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan kasus femisida tahun 2024 merupakan yang tertinggi kedua dalam lima tahun terakhir.
Baca juga: Ribuan Kasus Kekerasan Menimpa Perempuan di NTT, Mengapa?
Komnas Perempuan mencatat ada 290 kasus femisida dalam periode Oktober 2023 – Oktober 2024. Periode November 2022 – Oktober 2023 jumlah kasus femisida 159 kasus. Jumlah tertinggi kasus femisida dalam lima tahun terakhir terjadi pada periode Juni 2021-Juni 2022 yakni 307 kasus.
Indonesia belum memiliki aturan khusus tentang penegakan hukum tindak pidana femisida. Komnas Perempuan menegaskan tindak pidana femisida bukan pembunuhan umum biasa. Sehingga Komnas mendorong aparat penegak hukum paham tentang adil gender, konsep UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). [*]