Kupang – Pemerintah Indonesia menargetkan produksi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ditargetkan selesai sebelum Agustus 2022. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, setelah produksi vaksin akan dilanjutkan dengan vaksinasi massal pada populasi ternak.
“Insya Allah dalam waktu yang sangat singkat pada saat ini Pusvetma Kementan sedang membuat vaksin PMK yang ditargetkan selesai empat bulan atau sebelum Agustus 2022,” kata Menteri Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Mentan menjelaskan saat ini Kementerian Pertanian melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) telah mengidentifikasi serotipe virus penyebab penyakit PMK yang merebak di Indonesia. Jenis virus yang beredar di Indonesia yaitu O/ME-SA/Ind-2001e yang umum ditemukan di Asia Tenggara.
Kementerian Pertanian akan memproduksi vaksin sesuai serotipe yang sudah teridentifikasi di dalam negeri untuk kebutuhan vaksin massal hewan ternak
Syahrul mengatakan vaksin massal akan dilakukan terhadap populasi ternak yang berpotensi terkena PMK. Vaksinasi itu menunggu produksi vaksin dalam negeri selesai.
Baca juga: NTT Bisa Kirim Sapi ke Luar, Ini Syaratnya
Data Kementerian Pertanian per 22 Mei 2022 menyebutkan sebanyak 16 provinsi dan 82 kabupaten/kota terjangkiti penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak dengan total 5.454.454 ekor terdampak dan 20.723 ekor sakit atau 0,38 persen dari total yang terdampak.
Dari total hewan yang sakit, sebanyak 6.896 ekor berhasil disembuhkan atau 33,29 persen, 162 ekor atau 0,78 persen dipotong paksa, dan 142 ekor atau 0,69 persen hewan ternak mati.
Provinsi yang terdampak PMK antara lain Aceh 315.612 ekor, Bangka Belitung 10.347 ekor, Banten 22.456 ekor, DIY 92.977 ekor, Jawa Barat 396.364 ekor, Jawa Tengah 768.150 ekor, Jawa Timur 2.569.774 ekor.
Selanjutnya Kalimantan Barat 51.403 ekor, Kalimantan Selatan 83.123 ekor, Kalimantan Tengah 34.006 ekor, Lampung 56.078 ekor, Nusa Tenggara Barat 363.770 ekor, Riau 22.596 ekor, Sumatera Barat 107.942 ekor, Sumatera Selatan 45.695 ekor, dan Sumatera Utara 492.139 ekor.
Mentan menerangkan ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia dan daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan yang ketat di rumah potong hewan (RPH), dan organ terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan NTT, Drh. Melky Angsar, M.Sc kepada KatongNTT pekan lalu mengatakan, PMK menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Melki mengatakan, ternak babi lebih sulit diidentifikasi bila terkena PMK. Pasalnya, banyak ternak babi yang tidak menunjukkan gejala seperti pada sapi.
Meski daging ternak yang terinfeksi masih bisa dikonsumsi, Melky menyarankan agar masyarakat NTT mengubur ternak yang terinfeksi setelah dipotong. Menurutnya, kelalaian menjalankan protokol kesehatan hewan yang ketat saat daging ternak yang terinfeksi dipotong bisa menyebabkan penularan ke ternak lainnya.
“Untuk tetap aman, kita sarankan daging ternak yang terinfeksi itu tidak dikonsumsi apalagi diperjualbelikan karena bisa menyebarkan virus itu. Kita harus bisa memutus mata rantai penyebaran itu,” kata Melky.
Baca juga: Cegah PMK, Gubernur NTT Larang Masuk Hewan Ternak dan Produk Turunannya
Meski NTT masih dinyatakan aman dari PMK, Pemerintah Provinsi NTT melakukan antisipasi dengan mengeluarkan instruksi pelarangan sementara masuknya ternak sapi, kambing, domba dan babi dari daerah yang tertular. Larang itu juga berlaku bagi produk turunannya.
Selain itu, Pemerintah NTT juga membentuk satgas untuk mengawasi hewan yang akan masuk ke wilayah NTT. [Joe/ANTARA]