Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang mengembalikan berkas tersangka KDRT, Erikh Benydikta Mella. Kejari Kota Kupang menerbitkan P18 terhadap kasus tersebut pada 2 September 2022.
Kasie Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul kepada KatongNTT, Selasa (27/9/2022) mengatakan, berkas tersebut dilimpahkan penyidik Polresta Kupang Kota pada 29 Agustus 2022. Setelah diteliti jaksa peneliti, berkas yang diajukan tersebut dinyatakan belum lengkap dan harus dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi.
“P19 sudah kita terbitkan pada 8 September. Untuk saat ini berkas perkara masih di penyidik Polri,” ujar Rindaya di ruang kerjanya.
Rindaya tidak merincikan petunjuk yang diberikan kepada penyidik kepolisian. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam substansi pokok perkara.
Baca juga: Penanganan Kasus KDRT Istri Erikh Mella Sarat Kejanggalan
“Itu sudah masuk substansi pokok perkara. Nanti kita uraikan kalau perkara ini sudah masuk persidangan,” jelasnya.
Penyidik Polresta Kupang Kota menetapkan Erikh Benydikta Mella sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya Linda Brand yang berujung pada kematian pada 26 April 2013. Erikh baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2019.
Kasus ini sudah 9 tahun 5 bulan ditangani oleh Polresta Kupang Kota setelah dilaporkan oleh kakak kandung korban, John Brand pada 28 April 2013. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/299/IV/Polres Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pihaknya berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus tersebut. Ia menjelaskan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas kasus tersebut untuk dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
“Dalam proses penyidikan ini, penyidik harus berupaya untuk dapat menyajikan dan mengungkap alat bukti. Jadi tidak hanya dugaan-dugaan, persepsi-persepsi, tapi semua harus dikuatkan dengan alat bukti,” jelasnya.
Baca Juga: IPW Minta Polresta Kupang Kota Menahan Tersangka Erikh Mella
Menurutnya, penyidik saat ini berkonsentrasi untuk pemenuhan alat bukti terhadap dugaan KDRT yang dilakukan oleh Plt Kepala Biro Umum Setda NTT, Erikh Benydikta Mella. Krisna berjanji segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita kembalikan dan kita berharap segera P21,” jelasnya.
Kuasa hukum dari keluarga korban, Ricky D. J. Brand menilai pengembalian berkas tersebut sebagai hal yang wajar dalam tahapan pra penuntutan. Pihaknya mendukung agar penyidik Polresta Kupang Kota segera melengkapi petunjuk jaksa sehingga kasus tersebut bisa P21.
“Kami ingin memberikan ruang dan waktu untuk penyidik Polresta Kupang Kota bekerja karena ini berkasnya baru dikembalikan,” ujarnya.
Pihaknya berharap proses ini tidak berlarut-larut seperti sebelumnya, dimana kasus tersebut mengendap bertahun-tahun.
“Kalau terlalu lama, itu yang perlu dipertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga berkasnya belum P21,” ujar Ricky. *****
Baca juga: Keluarga Korban KDRT Erikh Mella Surati Kompolnas Minta Bertemu