Kupang – PT Tugas Mulia, perusahaan di Batam yang merekrut pekerja asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) punya berbagai jejak kasus mulai dari penganiayaan, mempekerjakan anak di bawah umur hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keterlibatan perusahaan itu diungkap Oktovianus Eli, terduga pelaku perekrut pekerja non prosedural yang diamankan Satuan Polsek Miomaffo Barat, Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Menurut pemuda 37 tahun asal Molo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini, korban yang dia rekrut akan dikirim ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga : NTT Terima 410 Jenazah Pekerja Non Prosedural, Malaka Terbanyak
PT Tugas Mulia di sana akan menjadikan mereka sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp 2 juta per bulan.
“Dia ini petugas lapangan yang mendapat keuntungan dari perusahaan penyedia tenaga kerja ini dari hasil perekrutannya,” kata Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta.
Nama perusahaan penyalur ART ini menurut berbagai sumber, sudah memiliki berbagai jejak kasus pidana sejak lama.
Baca juga : NTT Terima 55 Jenazah, Mahfud MD : Pemda Terlibat Perdagangan Orang
Pada 2011 misalnya, 2 karyawannya menjadi tersangka penganiayaan terhadap ART asal NTT. Mereka menganiaya para pekerja yang berusaha kabur karena dipotong gajinya tak sesuai dengan yang dijanjikan. Ada laporan yang sama mengenai karyawan yang memperkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap ART yang ditampung.
Direktur Utama PT Tugas Mulia, J Rusna, pun pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 karena mempekerjakan anak di bawah umur asal NTT. Usia korban di KTP diubah menjadi 18 tahun dari umur sebenarnya 14 tahun. Kasus yang sama diduga pernah dilakukannya pada 2016 terhadap anak-anak perempuan asal Nias.
Rusna yang diancam Undang-undang TPPO pada 2017 diketahui tidak membayarkan 2 tahun gaji anak di bawah umur yang dipekerjakannya.
Baca juga : Penjual Orang di Malaka Punya Bos di Malaysia
Namun pada 2019 Rusna yang diduga sebagai otak kasus itu hanya divonis kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan atas pelanggaran UU Perlindungan Anak, bukannya TPPO.
Sedangkan anak buahnya, Paulus Baun, divonis lebih tinggi yaitu 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan Undang-undang TPPO.
Pekerja yang direkrut perusahaan ini pun ada yang meninggal karena kerap mendapat siksaan di tempat penampungan. Pekerja itu bernama Elisabeth Take Ruron, wanita asal Flores Timur meninggal pada 2021 setelah bekerja sekitar 5 tahun. Namun Rusna membantah dan meminta bukti kuat atas tuduhan tersebut.
Baca juga : Kapolda NTT Perintahkan Kapolres Petakan Kasus Perdagangan Orang di Daerah
Operasi Sindikat Diungkap Perempuan Asal TTU
Nama PT Tugas Mulia kini muncul dalam pencegahan kasus TPPO di TTU. Okto selaku perekrut lapangan mengungkapkan perusahaan itu terlibat.
Namun korban yang dia bawa akan terlebih dahulu diantar ke seorang penampung bernama Frit Sonbay yang tinggal di Molo Utara, Kabupaten TTS. Frits pun tengah diburu anggota Buser Polres TTU.
Operandi sindikat ini diungkap oleh wanita berusia 19 tahun asal Desa Fatutasu, Kabupaten TTU bernama Elisabet Banu. Elisabeth dibujuk untuk dikerjakan di Batam. Kontak pertamanya dengan Okto melalui Facebook pada 1 Juni 2023.
Baca juga : Komnas HAM Beberkan Keburukan Pemda NTT Cegah Perdagangan Orang
Elisabeth belum mengiyakan ajakan itu karena butuh izin orang tuanya sebagai alasan. Namun ia dihubungi lagi lewat telepon dan diminta mencari orang lain di kampungnya yang tertarik bekerja di Batam. Syaratnya hanya fotocopy KTP.
Ia kemudian melaporkan aksi tersebut ke Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigpol Lukito Aditya Marwan. Ia melapor usai mendengar sosialisasi dari anggota Polres TTU tentang bahaya TPPO di Gereja Kristen Protestan Siloam, Desa Fatutasu, Minggu 4 Juni 2023.
Elisabeth lalu bekerja sama dengan Polsek Miomaffo Barat guna mengamankan Okto dalam perjalanan menuju Kupang. Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta, beserta anggota akhirnya berhasil menangkap Okto, Senin 5 Juni 2023. 1 unit mobil rental yaitu Avanza bernomor polisi DH 1954 AH menjadi barang bukti. ****