Kupang – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Padma Indonesia dan media KatongNTT menggelar diskusi soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diskusi publik ini berlangsung di Hotel Neo Kupang, Selasa 8 Agustus 2023. Mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, Polda NTT, pemerintah NTT dan stakeholder terkait dihadirkan.
Memetakan akar dan solusi pencegahan dan penanganan TPPO menjadi tema Yang diambil dalam diskusi ini.
Baca juga : UU TPPO Belum Efektif Lindungi Korban Perdagangan Orang
Asisten Deputi Perlindungan Hak Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA, Priyadi Santosa, yang hadir secara daring membuka diskusi ini.
Menurut Pribadi, kegiatan yang digelar bersama media KatongNTT perlu menghasilkan catatan dan rekomendasi bagi pemerintah dalam penanganan TPPO khususnya di NTT.
TPPO sendiri adalah kejahatan luar biasa dengan jaringan sindikat internasional. NTT pun menjadi wilayah pengirim PMI terbanyak dan yang dominan adalah PMI non prosedural.
Baca juga : Penjual Orang di Malaka Punya Bos di Malaysia
Kasus pengiriman jenazah PMI asal NTT dari luar negeri juga adalah yang terbanyak sehingga pencegahan dan penanganannya perlu ditingkatkan.
“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama karena kondisi ekonomi yang sulit dan pengetahuan yang minim,” ungkap dia.
TPPO di NTT terjadi akibat kemiskinan dan lapangan kerja yang terbatas menjadi faktor terbesar.
Baca juga : 19 Orang Calon Pekerja Ilegal Digagalkan ke Kalimantan Tengah
Kabid Perlindungan Perempuan, Nikolaus Kewuan menyampaikan ini dalam kesempatan itu. Ia hadir mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT.
Faktor lainnya adalah karena ketidaktahuan keluarga dan masyarakat yang menyebabkan perusahaan atau sindikat TPPO memanfaatkan situasi ini. Ada pula yang berangkat dengan kemauan sendiri.
Upaya pencegahan tidak saja dari tataran kebijakan tetapi juga dari desa sebagai tempat awal perekrutan PMI ilegal. Keluarganya sendiri pernah menjadi korban TPPO.
Baca juga : NTT Terima 55 Jenazah, Mahfud MD : Pemda Terlibat Perdagangan Orang
“TPPO merupakan kejahatan terhadap HAM dan manusia menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan NTT menjadi salah satu daerah target,” sebutnya.
Sebelumnya Pemimpin Redaksi KatongNTT, Maria Rita Hasugian, menyampaikan diskusi ini untuk membongkar lebih jauh permasalahan TPPO di NTT.
“Dari acara kita dapat membuka terobosan bersama di NTT sebagai daerah yang rawan perdagangan orang,” kata dia. ****