Kupang – Masih ingat kasus pembunuhan sadis dilakukan seorang petani terhadap istrinya di satu dusun di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada akhir Juni 2024? Kasus KDRT ini nyaris tak terdengar kabarnya.
Gabriel Manek, 60 tahun dengan sebilah parang membunuh dan memutilasi bagian tubuh istrinya, Lusiana Bubu, 57 tahun. Peristiwa keji itu dia lakukan di halaman rumah mereka di Dusun Baik Beis RT 002 RW 001 Desa Tunmat, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka pada 30 Juni 2024 sekitar jam 15.30 WITA.
Baca juga: Mama Medi, Pejuang Lingkungan di TTU Ketakutan atas Ancaman akan Dibunuh Suami
Perilaku biadab Gabriel dipicu kemarahan pada istrinya yang terlambat menyediakan makan siang untuk dirinya. Sejak pagi mereka berdua bekerja di kebun. Kemudian, tersangka meminta istrinya untuk memasak sehingga saat selesai membersihkan kebun, dia dapat menyantap makan siang.
Namun, istrinya tidak memasak. Amarah tersangka memuncak ketika Lusiana berlari setelah menjelaskan dirinya tidak memasak. Gabriel mengejar istrinya sambil membawa sebilah parang. Setelah jarak mereka dekat, Gabriel menikam dan kemudian memutilasi bagian tubuh istrinya. Lusiana tewas.
Menurut informasi dari Kepolisian Resor Malaka, kasus pembunuhan sadis ini dalam tahap penyidikan. Polisi tidak bersedia menjawab pertanyaan KatongNTT tentang pasal yang dijeratkan kepada tersangka Gabriel Manek.
“Sekarang sudah tahap penyidikan, menunggu P21 (berkas dinyatakan lengkap untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan-Red),” ujar Henry, Humas Polres Malaka melalui pesan Whatsapp pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Baca juga: UU KDRT Hampir 2 Dekade, Tapi Kekerasan Terus Menjerat Perempuan dan Anak
Sebelumnya, Kapolres Malaka, AKBP Rudy J Ledoh mengatakan kasus tersangka Gabriel telah dikirimkan ke kejaksaan.
Kantor Kejaksaan belum didirikan di Kabupaten Malaka. Sehingga semua berkas kasus pidana dikirimkan ke Kejaksaan di Atambua, Kabupaten Belu.
“Kejaksaan tidak ada di Malaka. Hanya ada di Atambua,” kata Henry.
Gabriel Manek, tersangka pembunuh istrinya lalu memutilasi tubuh korban ditahan di Mapolres Malaka untuk selanjutkan akan dilimpahkan ke tahanan Kejaksaan Atambua. [*]