Kupang – Sudah 19 tahun Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU KDRT) berlaku, namun kasus KDRT masih banyak terjadi.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) mencatat terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan. Dengan jumlah korban 16.275 orang di sepanjang 2022 sampai Juni 2023.
Sedangkan 25.802 anak menjadi korban di 23.363 kasus. Dengan tempat kejadian kekerasan terbanyak terjadi dalam rumah tangga.
Data mencatat, dari Januari- Juni 2023, KDRT terjadi sebanyak 7.649 kasus.
Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa kebanyakan adalah korban kekerasan fisik yaitu 7.940 kasus.
Kekerasan psikis berjumlah 6.576, dan 2.948 kasus ialah kekerasan seksual. Terakhir ialah penelantaran yang mencapai 2.199 kasus.
Untuk kekerasan pada anak 14.034 kasus yang terdata ialah kekerasan seksual.
Baca Juga: Kekerasan Anak di Kota Kupang Capai 70 Kasus
Di NTT, kasus kekerasan seksual pada perempuan sendiri meningkt dalam enam tahun terakhir.
Pada 2018 kasus kekerasan seksual sebanyak 149 kasus. 2019 terjadi 166 kasus, dan pada 2020 terdapat 216 kasus. Kasus ini meningkat di 2021 yaitu 309 kasus.
Sementara di 2022 kekerasan seksual yang terjadi di NTT sebesar 429 kasus. Untuk di tahun 2023 sendiri hingga dengan 17 April 2023 tercatat sebanyak 63 kasus.
Berbagai jenis kekerasan yang masih dialami perempuan dan anak ini menambah fakta jika tumpukan peraturan yang ada belum bisa mengurangi apalagi menghapus kekerasan pada kaum minoritas di Indonesia.
Baca Juga: 10 Pria di Kupang Setubuhi Anak Hingga Pendarahan
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, KPPA, Eni Widiyanti menyebut, kurangnya sosialisasi dan kolaborasi di tengah masyarakat jadi penyebab kekerasan masih kerap terjadi.
“Sekarang yang paling penting adalah bagaimana korban mau bicara. Sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan dan juga pertolongan mengatasi trauma, sekaligus pelaku bisa diberikan efek jera,” kata Eni dalam Kick Off Meeting Kampanye Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) oleh KPPA dan JalaStoria pada Senin, 4/9/2023.
Ninik Rahayu, Direktur Eksekutif JalaStoria menambahkan, kurangnya sosialisasi dan juga tantangan dalam memberi keadilan bagi korban menjadi dua hal yang ditengarai sebagai pemicu naiknya angka kekerasan di Indonesia.
ketidaksetaraan gender, ketidaksetaraan dalam hubungan rumah tangga, masalah ekonomi, ketidakadilan sosial, kekerasan keluarga yang merupakan budaya tersembunyi, dan kurangnya pendidikan serta kesadaran tentang hak-hak individu, jadi hal-hal lain yang menyebabkan kekerasan terus ada dan meningkat di tiap tahunnya.
Baca Juga: Ini Tantangan Mewujudkan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kupang
Lebih lanjut Ninik menjelaskan, ada kasus yang mencuat, namun ada juga kasus yang belum muncul. Akses untuk menyelesaikan dengan jalur hukum juga belum banyak diketahui masyarakat. Belum lagi KDRT dianggap tabu dan biasa di budaya patriarki.
“Adanya delik aduan dalam UU PKDRT di beberapa pasal juga menyebabkan kasus KDRT diselesikan secara damai,” imbuhnya.
Untuk itu penting adanya kampanye atau sosialisasi ke masyarakat agar mereka punya kesadaran akan hal ini.
“Penghapusan kekerasan KDRT ini butuh dukungan karena penegakanannya belum dipahami oleh masyarakat dan penegak hukum, sehingga butuh tetap dikampanyekan,” pungkasnya. ***




