Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) menggaungkan kampanye Dare to Speak Up atau Berani Berbicara pada masyarakat luas. Hal itu sebagai upaya mencegah dan mengungkap terjadinya kekerasan terhadap perempuan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kemen PPPA juga melakukan edukasi yang dikemas melalui kampanye secara masif dalam memerangi, melawan, dan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di mana TPPO, termasuk di dalamnya, melalui kampanye Dare to Speak Up,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Dia mengingatkan setiap wilayah menertibkan sewa indekos, hunian sementara, apartemen, perhotelan, hingga bisnis hiburan yang jadi ladang transaksi TPPO dan kejahatan lainnya.
Baca : Pengakuan PMI Non Prosedural Dalam Diskusi TPPO di Kupang
Pihaknya menekankan edukasi secara terus-menerus, berkesinambungan dengan pemberdayaan ekonomi, sebagai langkah awal pencegahan dan mengurangi ancaman TPPO.
Menurut dia, TPPO rentan terjadi pada perempuan, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri meningkatkan taraf ekonominya.
Dengan berbagai modus, sindikat TPPO mampu memancing para korban yang mayoritas perempuan dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar. Bahkan, sindikat saat ini telah menggunakan media sosial sebagai salah satu media perekrutan yang mudah diakses.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Inspektur Jenderal Polisi Johanis Asadoma menyebut TPPO menjadi salah satu isu penting dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
“Isu yang paling menonjol dari berbagai macam yang dibahas itu adalah TPPO dan penyelundupan manusia. Ini yang menjadi keprihatinan masyarakat NTT,” kata Johanis.
TPPO merupakan permasalahan serius yang menjadi perhatian masyarakat NTT. Kapolda mengatakan, pihaknya telah menindak lebih dari 60 kasus TPPO selama dua bulan terakhir. Mereka mengamankan para pelaku yang kirim tenaga kerja non-prosedural ke Malaysia.
Dia berharap penyelenggaraan AMMTC Ke-17 di NTT lewat penandatangan nota kesepahaman dan Labuan Bajo Declaration semakin memperkuat kerja sama cegah TPPO.
Seperti diketahui, Indonesia bersama dengan enam negara anggota ASEAN menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kejahatan lintas negara di Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN tentang Kejahatan Lintas Batas (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Selasa (22/8/2023).
Baca : PMI Asal Sumba Meninggal di Malaysia, Kepala Desa Surati Kemenlu dan BP2MI
Berdasarkan keterangan resmi, dari pihak Indonesia, penandatanganan dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan enam negara yang ikut penandatangan MoU tersebut yakni Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia.
Secara garis besar, MoU tersebut berisi tentang kerja sama pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara atau kejahatan transnasional. Dalam MoU itu juga dibahas tentang peningkatan pembangunan kapasitas antar-negara.
Sigit mengatakan negara-negara di kawasan ASEAN menghadapi musuh bersama yakni kejahatan lintas negara yang tidak mengenal batas negara, kedaulatan negara, dan hukum berlaku. [Anto]