Jakarta– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengutuk kekerasan seksual oleh seorang guru agama terhadap 7 siswanya di Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kementrerian PPPA kemudian meminta penyidik Polres Ende untuk menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.
Penyidik diminta menerapkan Pasal 81 ayat 1,2,3, dan 5 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal ini diterapkan jika tersangka menyetubuhi lebih dari satu anak.
“Dapat diancam dengan hukuman mati dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” kata Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA kepada KatongNTT.com, Selasa, 18 April 2023.
Baca juga: Guru Agama Tersangka Pencabulan 7 Siswa SD di Ende Terpengaruh Film Porno
Pelaksanaan kebiri kimia merujuk Pasal 81 ayat 7 UU tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.
Untuk itu, Nahar melanjutkan, hasil VER (visum et revertum), VEP (visum et psikiatrikum), dan asesmen mendalam penyidik kepada para korban. Hal ini menentukan tersangka guru agama ini melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan 7 siswanya.
Nahar menjelaskan, sanksi pidana bagi pelaku persetubuhan dan pencabulan berbeda meskipun ancaman hukuman penjaranya sama. Bedanya, adalah hukuman tambahan.
“Hanya tindak pidana persetubuhan dengan syarat-syarat tertentu saja yang dapat dikenakan tindakan kebiri kimia,” ujar Nahar.
Baca juga: Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Selama 7 Tahun Nekad Mengadu ke Polisi di Ende
Di tahap penuntutan, Nahar berharap jaksa penuntut umum memasukkan hak korban untuk mendapatkan pendampingan dan ganti rugi atau restitusi.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance mengatakan hasl visum para korban akan diterima pada Rabu, 18 April 2023.
“Besok akan ada hasil visum,”kata Yance kepada KatongNTT.com, Selasa, 18 April 2023.
Mengenai tersangka mencabuli atau menyetubuhi para siswanya, Yance mengatakan tersangka mencabuli 7 siswanya. Tersangka tidak sampai menyetubuhi para korban. Namun terdapat kekerasan pada tubuh para korban.
“Dari 7 korban tersebut tidak ada yang sampai ke persetubuhan, hanya pada perbuatan pencabulan,” kata Yance saat dihubungi Rabu pagi, 19 April 2023. *****