• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Bisnis Agribisnis

NTT Dijamin Aman dari Praktik Koperasi Bodong

Rita Hasugian by Rita Hasugian
3 tahun ago
in Agribisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Suasana forum diskusi anggota Koperasi Kredit dan pengurus yang diselenggarakan sebagai rangkaian acara RAT 2021 Inkopdit di kota Kupang, Provinsi NTT, 25 Juli 2022. (Rita-KatongNTT.com)

Suasana forum diskusi anggota Koperasi Kredit dan pengurus yang diselenggarakan sebagai rangkaian acara RAT 2021 Inkopdit di kota Kupang, Provinsi NTT, 25 Juli 2022. (Rita-KatongNTT.com)

0
SHARES
37
VIEWS

Kupang – Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan, Transmigrasi (Diskopnakertrans) dan UMKM Provinsi NTT memastikan praktek koperasi bodong seperti Indosurya tidak terjadi di NTT.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT Anis Mau menyampaikan hal ini agar masyarakat tidak panik.

BacaJuga

Warga Desa Kairane di NTT Rawat 9 Jenis Bibit Jagung Lokal dari Kepunahan

Warga Desa Kairane di NTT Rawat 9 Jenis Bibit Jagung Lokal dari Kepunahan

12 September 2024
Petani rumput laut di NTT meradang pasca terbitnya pergub yang melarang pengiriman ke luar daerah (Joe-KatongNTT)

NTT Belum Ekspor Rumput Laut Tahun Ini

30 Mei 2024

Anis menyebut Kementerian Koperasi beberapa waktu lalu juga menyampaikan kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pengawasan.

Untuk NTT sendiri pun telah dilakukan penelusuran dan menurutnya tidak ada praktek serupa yang dilakukan Koperasi Indosurya.

“Saat ini tidak ada kita temukan seperti itu,” kata Anis saat dihubungi Kamis, 2 Februari 2023.

Baca juga: 6 Fakta Ini Bukti Partisipasi Warga NTT terhadap Koperasi Kredit Tertinggi di Indonesia

Menurut Anis, praktik rentenir berkedok koperasi ataupun dicap koperasi bodong ini memang perlu diwaspadai meskipun sejauh ini kasusnya tidak terjadi di NTT.

“Untuk NTT sendiri kita bekerjasama dengan Reskrim Polda NTT maupun kabupaten, menelusuri ini sehingga masyarakat pun tidak dirugikan,” kata dia.

Pada Diskopnakertrans dan UMKM NTT juga terdapat alokasi anggaran dekonsentrasi dari Kementerian Koperasi untuk insentif kerja satgas pengawas di kabupaten.

Sedangkan data koperasi yang aktif di NTT selama 2022, sebut Anis, masih di angka 4.286 unit koperasi. Jenis koperasi yang ada di NTT ini tidak saja koperasi simpan pinjam tetapi juga jenis koperasi sektor riil.

“Kita provinsi dengan jumlah koperasi terbanyak lalu perkembangan koperasi di NTT cukup baik. Adanya juga gerakan digitalisasi koperasi yang baik bagi anggota,” tambah Anis.

Menurutnya, target koperasi digital di NTT pada tahun sebelumnya 1.000 koperasi. Namun karena berbagai kendala dan keterbatasan anggaran sehingga masih ditargetkan ulang yaitu 600 koperasi.

Baca juga: Koperasi Kredit di NTT Kini Beranggotakan 1 Juta Orang dengan Aset Rp 8 Triliun

Pihaknya juga memiliki tempat klinik konsultasi terkait permasalahan koperasi dan pengembangannya. Tempat konsultasi ini berada di gedung Diskopnakertrans NTT.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sendiri santer diberitakan karena telah berhasil menipu 23 ribuan anggotanya dengan kerugian hingga Rp 106 triliun.

Jumlah tersebut merupakan sejarah di Indonesia sehingga mencuri perhatian publik maupun pemerintah. Terlebih setelah hakim memvonis bebas Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya.

Kondisi ini membuat pemerintah berinisiatif merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ini terkait pengawasan koperasi sehingga kasus seperti ini bisa diselesaikan secara pidana bukan lagi perdata. (Putra Bali Mula)

Tags: #DinasKoperasiKetenagakerjaanTransmigrasidan UMKM#Koperasi#Koperasikredit#UMKMNTT#UUPerkoperasian
Rita Hasugian

Rita Hasugian

Baca Juga

Warga Desa Kairane di NTT Rawat 9 Jenis Bibit Jagung Lokal dari Kepunahan

Warga Desa Kairane di NTT Rawat 9 Jenis Bibit Jagung Lokal dari Kepunahan

by Rita Hasugian
12 September 2024
0

Boleh jadi kita tidak pernah terlintas cari tahu tentang jenis jagung yang kita konsumsi, apakah berasal dari bibit jagung lokal...

Petani rumput laut di NTT meradang pasca terbitnya pergub yang melarang pengiriman ke luar daerah (Joe-KatongNTT)

NTT Belum Ekspor Rumput Laut Tahun Ini

by Tim Redaksi
30 Mei 2024
0

Ekspor rumput laut NTT ini memang minim sejak ekspor perdana pada 2019 lalu sebesar 25 ton Alkali Treated Cottonii (ATC)...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati