Kupang – Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan, Transmigrasi (Diskopnakertrans) dan UMKM Provinsi NTT memastikan praktek koperasi bodong seperti Indosurya tidak terjadi di NTT.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT Anis Mau menyampaikan hal ini agar masyarakat tidak panik.
Anis menyebut Kementerian Koperasi beberapa waktu lalu juga menyampaikan kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pengawasan.
Untuk NTT sendiri pun telah dilakukan penelusuran dan menurutnya tidak ada praktek serupa yang dilakukan Koperasi Indosurya.
“Saat ini tidak ada kita temukan seperti itu,” kata Anis saat dihubungi Kamis, 2 Februari 2023.
Baca juga: 6 Fakta Ini Bukti Partisipasi Warga NTT terhadap Koperasi Kredit Tertinggi di Indonesia
Menurut Anis, praktik rentenir berkedok koperasi ataupun dicap koperasi bodong ini memang perlu diwaspadai meskipun sejauh ini kasusnya tidak terjadi di NTT.
“Untuk NTT sendiri kita bekerjasama dengan Reskrim Polda NTT maupun kabupaten, menelusuri ini sehingga masyarakat pun tidak dirugikan,” kata dia.
Pada Diskopnakertrans dan UMKM NTT juga terdapat alokasi anggaran dekonsentrasi dari Kementerian Koperasi untuk insentif kerja satgas pengawas di kabupaten.
Sedangkan data koperasi yang aktif di NTT selama 2022, sebut Anis, masih di angka 4.286 unit koperasi. Jenis koperasi yang ada di NTT ini tidak saja koperasi simpan pinjam tetapi juga jenis koperasi sektor riil.
“Kita provinsi dengan jumlah koperasi terbanyak lalu perkembangan koperasi di NTT cukup baik. Adanya juga gerakan digitalisasi koperasi yang baik bagi anggota,” tambah Anis.
Menurutnya, target koperasi digital di NTT pada tahun sebelumnya 1.000 koperasi. Namun karena berbagai kendala dan keterbatasan anggaran sehingga masih ditargetkan ulang yaitu 600 koperasi.
Baca juga: Koperasi Kredit di NTT Kini Beranggotakan 1 Juta Orang dengan Aset Rp 8 Triliun
Pihaknya juga memiliki tempat klinik konsultasi terkait permasalahan koperasi dan pengembangannya. Tempat konsultasi ini berada di gedung Diskopnakertrans NTT.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sendiri santer diberitakan karena telah berhasil menipu 23 ribuan anggotanya dengan kerugian hingga Rp 106 triliun.
Jumlah tersebut merupakan sejarah di Indonesia sehingga mencuri perhatian publik maupun pemerintah. Terlebih setelah hakim memvonis bebas Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya.
Kondisi ini membuat pemerintah berinisiatif merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ini terkait pengawasan koperasi sehingga kasus seperti ini bisa diselesaikan secara pidana bukan lagi perdata. (Putra Bali Mula)




