• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Korban Perdagangan Orang di Ngada Dapat Restitusi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 1 min read
A A
0
Korban Perdagangan Orang di Ngada Dapat Restitusi
0
SHARES
172
VIEWS

Kupang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi kepada salah satu korban perdagangan orang atau human trafficking asal Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengatakan korban wanita berinisial M ini  sebelumnya mengalami eksploitasi atau terlibat perdagangan orang di Jakarta.

BacaJuga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

8 Januari 2026
Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

27 Desember 2025

Baca juga : 6 Fakta PMI NTT Dieksploitasi di Malaysia

Ia menjelaskan proses restitusi ini diajukan oleh korban sendiri ke LPSK. Kemudian dari permohonan itu LPSK menghitung nilai kewajaran atas kerugian korban melalui proses penelitian dan wawancara.

Setelah itu LPSK mengajukan permohonan restitusi kepada jaksa untuk dimohonkan kepada hakim dan hakim memutuskan besarnya nominal restitusi.

Baca juga : Hakim Malaysia Bebaskan Majikan Tak Gaji PMI 9 Tahun

“Jaksa memberikan restitusi kepada korban melalui LPSK atau dengan dihadiri oleh LPSK,” kata Antonius saat dihubungi Selasa 30 Januari 2024.

Anton juga mengingatkan korban lainnya agar juga dapat mengajukan restitusi kepada LPSK. Prinsipnya, jelas Antonius, korban tindak pidana berhak atau dapat memperoleh restitusi atau ganti kerugian berupa uang dari pelaku.

“Dengan cara mengajukan permohonan restitusi tersebut ke LPSK,” sebut dia lagi.

Baca juga : LPSK Belum Tahu Alasan Jumlah Pemohon Perlindungan dari NTT Menurun

Harapan Antonius ke depannya adalah korban perdagangan orang gigih berjuang untuk memperoleh hak-haknya dengan memohon perlindungan ke LPSK.

Selain itu diharapkannya ada peningkatan sinergitas antara LPSK, aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, kampus atau sekolah, gereja atau organisasi agama, masyarakat sipil dan NGO dalam memerangi human trafficking dari hulu ke hilir. ***

Tags: #korbanperdaganganorangNgada#LPSK#Perdaganganorang#Restitusi#TPPONTT
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Rumput laut milik nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang rusak disebabkan limbah batubara PLTU Timor-1. (Dok. Oktaf Saketu)

PLN Klaim Usut Dugaan Batubara PLTU Timor-1 Cemari Laut Timor

by Rita Hasugian
8 Januari 2026
0

Kupang – PT PLN sedang menelusuri dan memvalidasi informasi dari nelayan Desa Lifuleo, Kabupaten Kupang bahwa aktivitas bongkar muat batubara...

Penjara Kluang, Johor, Malaysia tempat PMI NTT tak berdokumen menjalani hukuman sebelum dideportasi pulang. (icrc.uthm.edu)

PMI NTT Ungkap Penjara dan Detensi Imigrasi Malaysia Tidak Manusiawi

by Rita Hasugian
27 Desember 2025
0

Kupang – Marselinus Seke menahan rasa sakit pada kedua kakinya yang bengkak setiap kali melangkah. Kulit kakinya melepuh,  mengeluarkan cairan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati