• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, November 18, 2025
  • Login
Katong NTT
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Pekerja Migran & Perdagangan Orang

Korban Perdagangan Orang di Ngada Dapat Restitusi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 tahun ago
in Pekerja Migran & Perdagangan Orang
Reading Time: 1 min read
A A
0
Korban Perdagangan Orang di Ngada Dapat Restitusi
0
SHARES
166
VIEWS

Kupang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi kepada salah satu korban perdagangan orang atau human trafficking asal Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengatakan korban wanita berinisial M ini  sebelumnya mengalami eksploitasi atau terlibat perdagangan orang di Jakarta.

BacaJuga

Gubernur NTT Melki Laka Lena membacakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di aula kantor Gubernur NTT, Rabu, 06 Agustus 2025. (Riandi Kore/KatongNTT)

Cegah TPPO di NTT: Deklarasi Bersama, Migrant Centre, dan Desa Migran Emas

8 Agustus 2025
Ilustrasi kapal nelayan rusak diterpa badai. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia : Sindikat Manfaatkan Celah dan Perluas Area Operasi

6 September 2025

Baca juga : 6 Fakta PMI NTT Dieksploitasi di Malaysia

Ia menjelaskan proses restitusi ini diajukan oleh korban sendiri ke LPSK. Kemudian dari permohonan itu LPSK menghitung nilai kewajaran atas kerugian korban melalui proses penelitian dan wawancara.

Setelah itu LPSK mengajukan permohonan restitusi kepada jaksa untuk dimohonkan kepada hakim dan hakim memutuskan besarnya nominal restitusi.

Baca juga : Hakim Malaysia Bebaskan Majikan Tak Gaji PMI 9 Tahun

“Jaksa memberikan restitusi kepada korban melalui LPSK atau dengan dihadiri oleh LPSK,” kata Antonius saat dihubungi Selasa 30 Januari 2024.

Anton juga mengingatkan korban lainnya agar juga dapat mengajukan restitusi kepada LPSK. Prinsipnya, jelas Antonius, korban tindak pidana berhak atau dapat memperoleh restitusi atau ganti kerugian berupa uang dari pelaku.

“Dengan cara mengajukan permohonan restitusi tersebut ke LPSK,” sebut dia lagi.

Baca juga : LPSK Belum Tahu Alasan Jumlah Pemohon Perlindungan dari NTT Menurun

Harapan Antonius ke depannya adalah korban perdagangan orang gigih berjuang untuk memperoleh hak-haknya dengan memohon perlindungan ke LPSK.

Selain itu diharapkannya ada peningkatan sinergitas antara LPSK, aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, kampus atau sekolah, gereja atau organisasi agama, masyarakat sipil dan NGO dalam memerangi human trafficking dari hulu ke hilir. ***

Tags: #korbanperdaganganorangNgada#LPSK#Perdaganganorang#Restitusi#TPPONTT
Tim Redaksi

Tim Redaksi

Media berita online berkantor di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fokus pada isu-isu ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, dan lingkungan.

Baca Juga

Gubernur NTT Melki Laka Lena membacakan Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO di aula kantor Gubernur NTT, Rabu, 06 Agustus 2025. (Riandi Kore/KatongNTT)

Cegah TPPO di NTT: Deklarasi Bersama, Migrant Centre, dan Desa Migran Emas

by Rita Hasugian
8 Agustus 2025
0

Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan bahwa persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak...

Ilustrasi kapal nelayan rusak diterpa badai. (Dok. KatongNTT.com)

Memberangus Penyelundupan Manusia : Sindikat Manfaatkan Celah dan Perluas Area Operasi

by Rita Hasugian
6 September 2025
0

Pengantar: Kejahatan penyelundupan manusia (people smuggling) di Provinsi Nusa Tenggara Timur teridentifikasi marak sejak tahun 2000-an. Kejahatan ini telah melibatkan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Katong NTT

Merawat Suara Hati

Menu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Sorotan
  • Perempuan dan Anak
  • Cuaca, Iklim dan Lingkungan
  • Pekerja Migran & Perdagangan Orang
  • Lainnya
    • Bisnis
      • Agribisnis
      • Industri Pariwisata
    • Inspirator
    • Opini
    • Pemilu 2024
    • Kolaborasi
      • Cerita Puan
      • Dekranasda Provinsi NTT
      • Kabar dari Badan Penghubung NTT
      • Media dan Literasi

Merawat Suara Hati