Kupang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi kepada salah satu korban perdagangan orang atau human trafficking asal Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengatakan korban wanita berinisial M ini sebelumnya mengalami eksploitasi atau terlibat perdagangan orang di Jakarta.
Baca juga : 6 Fakta PMI NTT Dieksploitasi di Malaysia
Ia menjelaskan proses restitusi ini diajukan oleh korban sendiri ke LPSK. Kemudian dari permohonan itu LPSK menghitung nilai kewajaran atas kerugian korban melalui proses penelitian dan wawancara.
Setelah itu LPSK mengajukan permohonan restitusi kepada jaksa untuk dimohonkan kepada hakim dan hakim memutuskan besarnya nominal restitusi.
Baca juga : Hakim Malaysia Bebaskan Majikan Tak Gaji PMI 9 Tahun
“Jaksa memberikan restitusi kepada korban melalui LPSK atau dengan dihadiri oleh LPSK,” kata Antonius saat dihubungi Selasa 30 Januari 2024.
Anton juga mengingatkan korban lainnya agar juga dapat mengajukan restitusi kepada LPSK. Prinsipnya, jelas Antonius, korban tindak pidana berhak atau dapat memperoleh restitusi atau ganti kerugian berupa uang dari pelaku.
“Dengan cara mengajukan permohonan restitusi tersebut ke LPSK,” sebut dia lagi.
Baca juga : LPSK Belum Tahu Alasan Jumlah Pemohon Perlindungan dari NTT Menurun
Harapan Antonius ke depannya adalah korban perdagangan orang gigih berjuang untuk memperoleh hak-haknya dengan memohon perlindungan ke LPSK.
Selain itu diharapkannya ada peningkatan sinergitas antara LPSK, aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, kampus atau sekolah, gereja atau organisasi agama, masyarakat sipil dan NGO dalam memerangi human trafficking dari hulu ke hilir. ***