Kupang– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih memiliki banyak indikasi praktik korupsi.
“Provinsi NTT berada di urutan ketiga dari bawah dalam penilaian skor Monitoring Centre Prevention dan Survei Penilaian Integritas Tahun 2021. Provinsi NTT masih banyak indikasi terjadi praktik korupsi,” kata Alexander pada Rabu, 19 Oktober 2022, sebagaimana dikutip dari Antara.
Alexander menyampaikan peringatannya itu saat menjadi pembicara dalam talkshow bertajuk “Peran Auditor dalam Strategi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi” di aula BPKP NTT di Kupang.
Alexander mengatakan bahwa dalam pemberantasan korupsi akan lebih efektif ketika bisa dicegah sebelum terjadi tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pemkot Kupang Sunat Dana TPP ASN Pendidikan
“Jika sudah terjadi tindak pidana korupsi, seperti kejadian di Sumba ada kepala desa yang korupsi, berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk memprosesnya di pengadilan ibukota,” ujarnya.
KPK juga mendorong peran auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Pemerintahan Provinsi untuk lebih optimal dalam pemberantasan korupsi.
Peran auditor dinilai sangat penting dalam menjalankan fungsi pengawasan pada titik-titik rawan korupsi, sehingga dapat meminimalkan biaya proses perkara.
Menurut Alexander, seharusnya upaya penghukuman di pengadilan menjadi upaya paling akhir sebagai efek jera bagi para pelaku korupsi.
“Tujuan dari pemberantasan korupsi itu muaranya adalah kesejahteraan masyarakat. Kami berharap sinergi teman-teman KPK, BPKP, BPK dan Inspektorat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penyimpangan korupsi di daerah-daerah, “ ujar Alexander. *****