Kupang – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam setahun terakhir mengamati perdebatan sengit di sektor air minum dalam kemasan di media cetak maupun media sosial. Perdebatan tersebut tentang isu Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon air isi ulang.
Menurut KPPU dalam rilisnya yang diterima pada 5 September 2023, perdebatan sudah mulai mengarah pada kampanye negatif yang melibatkan sejumlah merk dagang besar di sektor air minum dalam kemasan.
KPPU menilai isu BPA dalam air minum dalam kemasan dapat mengarah pada manipulasi persaingan yang berdampak pada konsumen dan justru menguntungkan pelaku usaha terkait.
Baca juga:KPPU Cegah ‘Predator’ Bisnis Berkuasa
KPPU melayangkan surat ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun lalu untuk menjelaskan bahwa kontroversi BPA untuk kemasan air minum dalam kemasan terkait dengan masalah kesehatan dan keamanan produk. Ini merupakan kewenangan BPOM dan Kementerian Kesehatan, bukan KPPU.
KPPU mengimbau masyarakat agar menunggu hasil atau keputusan Pemerintah tentang masalah ini. KPPU juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kampanye negatif yang justru membingungkan konsumen dan mengaburkan bentuk persaingan di pasar air minum dalam kemasan.
Menurut KPPU, berbagai kampanye atau pemberitaan di media cetak dan media sosial terkait isu BPA dalam air minum dalam kemasan juga dapat dilihat sebagai bagian dari strategi pemasaran. Dalam pendekatan teoritis persaingan usaha, dikenal istilah Hotelling’s Model of Spatial Competition. Model ini merupakan bagian dari teori permainan tanpa kerja sama (non-cooperative game) yang dikenal dalam ekonomi persaingan usaha.
Menurut KPPU, berbagai kampanye atau pemberitaan di media cetak dan media sosial terkait isu BPA dalam air minum dalam kemasan juga dapat dilihat sebagai bagian dari strategi pemasaran.
Model ini menjelaskan fenomena strategi perusahaan yang saling dominan untuk produk homogen yang memaksimalkan keuntungan dengan mendekatkan lokasi produknya satu sama lain. Dalam hal ini, dapat dianggap mendekatkan produknya melalui perdebatan di media.
Baca juga: Berangus Monopoli dan Kartel, KPPU Deklarasikan 5 Maret Hari Persaingan Usaha
Melalui strategi ini, perhatian konsumen akan diperoleh dan konsumen akan berinisiatif melakukan pengujian atau mencoba kedua produk tersebut sebelum menggemari produk tersebut. Strategi ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua produk yang bersinggungan.
Sebagai informasi, dari data survei jajak pendapat yang dilakukan salah satu media, tahun lalu merek Aqua disukai oleh 74,9% responden mereka. Produk Le Minerale menempati peringkat dengan persentase 62,1%. Merek lain seperti Cleo dan Nestle disukai kurang dari 25% responden.
Dari sisi teori persaingan usaha, fenomena ini dapat mengarah pada manipulasi daring (online manipulation) yang dijelaskan berbagai jurnal persaingan usaha. Teori tersebut menjelaskan kesejahteraan konsumen akan berkurang ketika suatu platform mempengaruhi konsumen untuk menaruh perhatian dan berbelanja yang bertentangan dengan kepentingan terbaiknya.
Adanya perdebatan isu BPA dapat mengalihkan persaingan usaha di sektor tersebut kepada aspek jenis kemasan yang digunakan. Bukan lagi pada faktor harga atau kualitas produk. Ini berpotensi dapat membingungkan konsumen dalam memilih produk dan mengganggu iklim usaha di sektor tersebut.
Untuk itu KPPU mengimbau para pihak yang terkait untuk menghentikan berbagai kampanye negatif di berbagai media terkait isu tersebut. KPPU meminta para pihak memberikan kesempatan pada Pemerintah untuk mengambil sikap mengenai potensi bahaya kemasan yang digunakan untuk air minum dalam kemasan.
Baca juga: Antisipasi Perlambatan Ekonomi, KPPU Perkuat Pengawasan Kemitraan UMKM
KPPU akan hadir mencermati isu tersebut guna menjaga persaingan usaha yang sehat tanpa tendensi untuk melindungi pelaku usaha tertentu. Masyarakat maupun pelaku usaha diimbau untuk melaporkan secara resmi ke KPPU jika menemukan perbuatan anti-persaingan sehat. Seperti menghalangi konsumen untuk memperoleh suatu produk air minum dalam kemasan, atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama. Contohnya lagi jika pelaku usaha menetapkan penjualan bersyarat sebagaimana pernah diputus KPPU pada akhir tahun 2017, ataupun perilaku lainnya.
“ KPPU meminta agar disampaikan laporan resmi ke KPPU untuk dapat dilakukan penegakan hukum,” kata KPPU melalui rilisnya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV Surabaya T. Haris Munandar menjelaskan, KPPU pernah memutus Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 terkait dengan masalah persaingan usaha di sektor air minum dalam kemasan.
“Pada tahun 2017, KPPU pernah menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda dengan total sebesar Rp 20 miliar kepada pelaku usaha yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b (Perjanjian dilarang) dan pasal 19 huruf a dan b (Penguasaan Pasar) Undang Undang No 5 tahun 1999. Putusan tersebut telah dikuatkan Mahkamah Agung,” kata Haris. *****