Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu surat keputusan resmi pengunduran diri dari caleg yang menjabat sebagai kepala daerah, ASN, polisi maupun TNI.
Dokumen resmi pengunduran diri dari para caleg ini dinantikan KPU NTT hingga 3 Oktober 2023 atau sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca juga : KPU NTT Minta Publik Tanggapi Daftar Caleg Sementara
Komisioner KPU NTT, Lodowijk Fredik, menyampaikan sebelumnya sudah diterima pengajuan dokumen pengunduran diri para caleg ini dari jabatan dan kesatuannya.
Untuk dokumen resmi atau surat keputusan (SK) definitif pengunduran diri atau pensiun para caleg ini ditunggu sebelum tanggal tersebut. KPU berhak membatalkan para caleg dimaksud untuk maju bila tak melengkapi dokumen itu.
Baca juga : KPU NTT Bilang Konyol Caleg Sebar Baliho dan Spanduk
“Sebelum penetapan DCT bulan Oktober 2023 nanti mereka yang masih menjabat sebagai kepala daerah, anggota TNI, Polri dan ASN aktif harus sudah memasukkan SK defenitif dari jabatannya,” tambahnya, Kamis 24 Agustus 2023.
Partai politik juga diberikan kesempatan mengganti nama caleg selama masa pencermatan sebelum penetapan DCT.
Masyarakat juga bisa memberikan tanggapan terhadap DCS yang diumumkan KPU. Alokasi waktu untuk ini mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.
Sebelumnya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU NTT diketahui ada 996 orang dari 18 partai politik yang memperebutkan kursi DPRD NTT.
Baca juga : KPU NTT Jawab Siswa SMA Soal Caleg ‘Curi Start’ Kampanye
Terdapat beberapa nama yang masih aktif berdinas seperti Bupati Alor Amon Djobo pada nomor urut 2 Dapil VI dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ada juga beberapa nama ASN dan anggota Polri yang masih aktif berdinas dan belum purna tugas.
“Iya, benar ada nama kepala daerah aktif, anggota Polri dan ASN aktif yang masuk DCS Caleg DPRD NTT,” ujar dia. ****


