Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) tak membenarkan kampanye dilakukan setelah diumumkannya hasil Daftar Calon Sementara (DCS) caleg DPRD NTT.
Anggota KPU NTT, Yosafat Koli juga merasa konyol dengan caleg yang sudah memulai menyebarkan alat peraga kampanye sedangkan tahapan verifikasi belum rampung.
Baca juga : KPU NTT Jawab Siswa SMA Soal Caleg ‘Curi Start’ Kampanye
“Kalau kita lihat sekarang di pohon-pohon (baliho dan spanduk) sudah muncul dengan dapil, nomor urut, ini kan konyol. Nah, kalau ada pergantian (nama) kan pasti itu risiko,” tukasnya, 23 Agustus 2023 di kantornya.
Masa kampanye sendiri hanya boleh berlangsung pada 28 November mendatang setelah KPU NTT memastikan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kita ini masih pada proses DCS dan belum ke DCT yang ditetapkan 3 Oktober. Setelah itu pun masih dicermati data yang ada. Pada tanggal 28 November baru kampanye,” jelas dia.
Baca juga : KPU NTT Cek Berkas Bacaleg ke Pengadilan Hingga Rumah Sakit
Dalam rentang waktu itu, lanjut Yosafat, berbagai kemungkinan dapat terjadi yang mana data yang ada dapat berubah.
“Jaraknya masih jauh. Maka itu teman-teman, ini masih ada fakta lain yang kita hadapi. Fakta itu apa? Misalnya, ada yang meninggal, ada yang mengundurkan diri, kan bisa bergeser nomor urutnya,” tambah dia lagi.
Ia meminta partai maupun para caleg untuk tidak terburu-buru menyebarkan alat peraga kampanye. Banyak yang telah mencetak dalam jumlah banyak dan menurut dia hal ini sangat disayangkan.
Baca juga : Mantan Napi Daftar Bacaleg NTT Gunakan Berkas Bebas Pidana
“Teman-teman caleg, teman-teman partai politik, tolong tahan diri! Tolong sabar supaya kita berikan pendidikan politik rakyat itu benar, jangan sampai lari di luar jadwal,” ujar dia.
Ia lebih menyarankan agar aktivitas seperti itu tidak perlu atau baiknya dihentikan hingga ada ketetapan DCT dan memasuki masa kampanye.
“Makanya stop, berhenti,” tegas Yosafat. ****


