Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak membenarkan adanya caleg legislatif (caleg) yang sudah mulai menyebarkan alat kampanye seperti spanduk dan baliho.
Juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli, menjelaskan ini kepada siswa-siswi SMA Kota Kupang yang hadir dalam seminar Pemilu 2024, Senin 14 Agustus 2023, di Seminari St. Rafael Kupang.
Baca juga : KPU NTT Cek Berkas Bacaleg ke Pengadilan Hingga Rumah Sakit
Awalnya salah seorang siswi peserta seminar itu mengkritisi para caleg yang sudah menebarkan alat peraga kampanye di ruang publik Kota Kupang.
Pertanyaan itu dilontarkan usai Yosafat menjelaskan mengenai pengaruh generasi milenial dan Gen Z dalam politik hingga soal tahapan pemilu 2024.
KPU sendiri, jawab dia, belum menetapkan DCT (daftar calon tetap) sehingga tidak boleh sebenarnya para caleg ini buru-buru menyebarkan alat peraga kampanye.
Baca juga : 81 Juta Pohon Tumbang Buat Surat Suara Pemilu
Sebelum ada DCT pun KPU masih harus menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sekitar Agustus ini. Setelah ada DCS pun nama para caleg yang sudah terdaftar belum bisa menyebarkan alat kampanye.
“Jadi kalau itu (baliho dan spanduk) sudah di atas pohon harus kasih turun. Tindakan dari Pol PP itu benar karena sudah menurunkan baliho dan spanduk-spanduk itu,” sebut Yosafat.
DCS sendiri masih perlu dipastikan sebelum ditetapkan menjadi DCT dan bisa bersaing memperebutkan kursi legislatif. DCT sendiri akan ditetapkan pada 3 Oktober 2023.
Baca juga : Belum Final, NTT Miliki 4 Juta Daftar Pemilih Sementara
Sedangkan jadwal kampanye Pemilu 2024 masih beberapa bulan yaitu mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 nanti.
Kategori alat peraga kampanye sendiri, jelas Yosafat, seperti memuat nama, nomor urut, nama partai, maupun daerah pemilihan (dapil), atau visi dan misi maupun ajakan untuk memilih.
“Kalau dia pasang foto muka terus bilang hati-hati di jalan atau jangan lupa bahagia itu belum masuk kampanye,” kata Yosafat. ****


