Kupang – Polda NTT menangkap 3 karyawan di Kota Kupang usai keluar dari tempat hiburan. Penangkapan dilakukan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTT, Minggu (5/11/2022).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, polisi sudah memantau pergerakan 3 orang itu, 2 karyawan BUMN dan satu karyawan swasta.
Menurutnya, pemantauan gerak-gerik 3 orang itu berdasarkan informasi masyarakat.
Baca juga : Temuan Narkoba di Alak, 3 Karyawan Belum Berstatus Hukum
Pada Minggu malam itu, ketiga karyawan tersebut pergi ke tempat hiburan di Kota Kupang. Ketiganya digeledah polisi saat keluar dari tempat hiburan itu.
“Malam itu mereka masuk ke tempat hiburan malam, kuat dugaan pasti pakai (narkoba),” jelas Ariasandy pada Rabu (9/11/2022).
Polisi lalu melakukan pemeriksaan. Hasil tes urin positif mengandung narkoba.
Aparat kepolisian pada keesokannya membawa mereka ke rumah salah satu karyawan yang ditangkap.Polisi menemukan barang bukti berupa bungkusan kecil yang diduga berisi sabu. Polisi juga menemukan alat hisap yang digunakan.
Baca juga: Polda NTT Usut Dua Pejabat RSUPP Pemakai Sabu-sabu atau Ikut Pengedar
Ketiganya kemudian dibawa ke Polda NTT. Penydik sedang memeriksa ketiga orang tersebut. Belum ada penetapan tersangka terhadap mereka.
“Kita menunggu hasil gelar, untuk menentukan status tersangka,” jelas Ariasandy.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 jo pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009. Ariasandy menyebutkan, ancaman hukuman terhadap mereka berada di atas 5 tahun penjara.*****
Baca juga : Cegah Bahaya Narkoba, Pengurus Relawan GMDM NTT Dilantik