KUHP Gencar Ditolak, Bahkan Seruan Membangkang, Mengapa? - Katong NTT    
Sabtu, 28 Januari , 2023
  • Login
NEWSLETTER
Katong NTT
No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024
No Result
View All Result
Katong NTT
No Result
View All Result
Home Sorotan

KUHP Gencar Ditolak, Bahkan Seruan Membangkang, Mengapa?

Editor: Rita Hasugian
8 Desember 2022
in Sorotan
0
Aksi penolakan mahasiswa FH UI di Depok, atas pengesahan RKUHP oleh DPR pada 6 Desember 2022. (Istimewa).
Aksi penolakan mahasiswa FH UI di Depok, atas pengesahan RKUHP oleh DPR pada 6 Desember 2022. (Istimewa).

Aksi penolakan mahasiswa FH UI di Depok, atas pengesahan RKUHP oleh DPR pada 6 Desember 2022. (Istimewa).

0
SHARES
52
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kupang – Niat awal masyarakat Indonesia adalah meninggalkan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Kemudian, menghadirkan satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan dengan situasi dan kebutuhan dalam penegakan dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Kemudian adil dan menghormati hak asasi manusia.

Dalam kenyataannya, setelah DPR mengesahkan Rancangan KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022, gelombang penolakan dari berbagai unsur masyarakat muncul. Sebelum pengesahan pun, RKUHP sudah mendapat banyak kritikan dan tuntutan dari masyarakat sipil untuk dihapus atau direvisi.

RekomendasiUntukmu

Anggota Dewan Pers Arif Zukifli dan Kabareskrim Mabes Polri Agus Andrianto Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik (Dok. Dewan Pers)

Dewan Pers Sebut KUHP Kriminalisasi Pers, Ancam Hidup Berdemokrasi

9 Desember 2022
Masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menolak pengesahan RKUHP pada 6 Desember 2022. (Istimewa)

10 Alasan Masyarakat Sipil Menolak KUHP

9 Desember 2022

Namun pemerintah dan DPR memilih mengesahkannya daripada mendengarkan alasan-alasan penolakan yang disampaikan mengenai sejumlah pasal dari RKUHP.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly saat menanggapi protes RKUHP dengan mengatakan tidak seratus persen orang menerima dan menyetujui RKUHP.  Dia menyarankan mereka yang menolak KUHP untuk melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:  AJI Tuntut Pencabutan 19 Pasal Bermasalah Dalam RKUHP

Persoalannya, mereka yang menolak pengesahan RKUHP ini adalah mereka yang aktif mengkritisi perjalanan perumusan RKUHP. Jika diterapkan efektif pada tahun 2025, KUHP ini akan berdampak pada terjadinya pelanggaran HAM, mundurnya demokrasi, hancurnya ranah privasi, dan mengancam hidup para komunitas rentan di negara ini.

Seperti pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid:
“Apa yang kita saksikan merupakan pukulan mudur bagi kemajuan Indonesia yang telah diraih dengan susah payah dalam melindungi hak asasi manusia. Dan, kebebasan dasar selama lebih dari dua dekade.”

“Fakta bahwa pemerintah Indonesia dan DPR setuju mengesahkan hukum pidana yang secara efektif melemahkan jaminan hak asasi manusia sungguh mengerikan.”

Menurut Usman, KUHP baru ini kontroversial dan melampaui batas . Sehingga  hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia.

Ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara akan semakin menghambat kebebasan berpendapat. Bersamaan itu, mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai.

Baca juga: UU Narkotika Disebut Korbankan Banyak Buruh Migran Dijerat hukuman Mati

Larangan demonstrasi publik tanpa izin jelas dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai.

“KUHP yang baru secara praktis memberikan wewenang kepada mereka yang berkuasa di masa sekarang dan ke depan untuk menekan pendapat yang tidak mereka sukai melalui penegakan hukum yang selektif. Ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kritik damai dan kebebasan berkumpul,” ujar Usman, 6 Desember 2022.

Usman juga mengkritik KUHP baru ini telah melanggar hak privasi yang justru dilindungi oleh hukum internasional. Misalnya dengan adanya pasal melarang hubungan seks di luar nikah.

Bahkan aturan ‘moralitas’ tersebut, kata Usman, berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. Juga bisa menyasar warga hanya karena mereka memiliki identitas dan ekspresi gender tertentu seperit komunitas LGBTI.

Usman menegaskan, hubungan seksual konsensual tidak boleh diperlakukan sebagai kriminal.

“KUHP ini seharusnya tidak pernah disahkan sedari awal dan merupakan kemunduran dramatis dari kemajuan hak asasi manusia di Indonesia,”tegasnya.

Menurut Usman, alih-alih menghancurkan kemenangan hak asasi yang diperoleh dengan susah payah, pemerintah Indonesia dan DPR seharusnya memperbaiki kondisi kemunduran kebebasan sipil. Dan, memenuhi komitmen hak asasi manusia dan kewajiban konstitusional mereka untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Direktur Eksekutif Kurawal Foundation, Darmawan Tribowo mengatakan, saatnya melakukan pembangkangan untuk merespons pengesahan RKUHP oleh DPR dan didukung penuh pemerintah. Walaupun KUHP ini mendapat penolakan luas dari kelompok masyarakat sipil dan dunia internasional.

Baca juga: Komnas HAM: Pemprov NTT Buka Ruang Dialog Setara dengan Warga Pubabu-Besipae

Darmawan dalam pernyataan pers, 7 Desember 2022, mengatakan, pengesahan KUHP ini merupakan langkah terbaru rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meruntuhkan sendi negara hukum. Dan, mengubah Indonesia menjadi negara kekuasaan.

Menurut Darmawan, pengesahan KUHP bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Deretan undang-undang dan regulasi yang disahkan dari kolaborasi antara pemerintah dan DPR di masa kekuasaan Jokowi menunjukkan upaya sistematis menggunakan hukum untuk melindungi dan melayani kepentingan penguasa.  Bersamaan itu, menindas warga negara yang mengekspresikan penolakan atas kesewenang-wenangan negara tersebut.

“Fakta hanya 18 anggota DPR yang hadir secara langsung dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP menunjukkan elit politik tidak lagi peduli dengan aspirasi dan kepentingan warga negara yang seharusnya menjadi tuan mereka,” kata Darmawan.

Dia menegaskan, pernyataan pemerintah bahwa pengesahan KUHP ini merupakan momen bersejarah reformasi hukum pidana di Indonesia adalah sebagai dusta. Pengesahan KUHP ini, kata Darmawan, menunjukkan  rezim Jokowi dan DPR, serta sistem politik yang menaunginya, telah kehilangan legitimasi moral, politik, dan hukum untuk merepresentasikan kepentingan warga negara.

“Saatnya sudah tiba untuk mengabaikan negara. Pembangkangan adalah sebenar-benarnya pilihan,” tegas Darmawan. *****

 

 

SendShareTweetShare
Previous Post

Wapres Sebut Masih Ditemukan Masalah Penanganan Stunting di 12 Provinsi Prioritas

Next Post

Stunting Manggarai Timur Tersisa 9,6 Persen, Efektifkah Aksi Konvergensi?

Rita Hasugian

Rita Hasugian

Rekomendasi Untukmu

Sorotan

Dewan Pers Sebut KUHP Kriminalisasi Pers, Ancam Hidup Berdemokrasi

9 Desember 2022
Anggota Dewan Pers Arif Zukifli dan Kabareskrim Mabes Polri Agus Andrianto Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik (Dok. Dewan Pers)

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah...

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Peristiwa

10 Alasan Masyarakat Sipil Menolak KUHP

9 Desember 2022
Masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menolak pengesahan RKUHP pada 6 Desember 2022. (Istimewa)

Tentunya, semua orang berpeluang untuk terkena jeratan atas pemberlakuan KUHP. 

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Sorotan

Masyarakat Diminta Bersiap Hadapi Kasus Covid-19 Meningkat dalam Dua Pekan Ini

25 November 2022
Bernardus-Bulu-Lede-penyandang-tunanetra-menerima-vaksin-covid-19-di-kota-kupang-NTT-Jumat-14-Agustus-2021-Ra-Katongntt.com

Saat ini saja, kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah berada dalam skala 8.000-an kasus per harinya.

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Sorotan

6 Fakta Ini Bukti Partisipasi Warga NTT terhadap Koperasi Kredit Tertinggi di Indonesia

21 November 2022
Kantor Puskopdit Bekatigade Timor di Kota Kupang Provinsi NTT (Rita Hasugian-KatongNTT.com)

Sedikitnya 20 persen dari 5 juta penduduk NTT atau 1,2 juta orang merupakan anggota aktif koperasi kredit.

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Sorotan

Melanggar Konstitusi, Forum Pusat Koperasi Kredit NTT Tolak RUU PPSK

21 November 2022
Forum Pusat Koperasi Kredit NTT dan Gerakan Puskopdit Bekatigade Timor menolak RUU PPSK (Rita Hasugian-KatongNTT.com)

“Koperasi merupakan organisasi yang berbasis orang yang berbeda dari korporasi yang berbasis kumpulan modal, “ ujar Vincentius.

Read more
by Rita Hasugian
0 Comments
Sorotan

Australia Jadikan Pulau Pasir Area Konservasi, Sandiaga Uno dan Kemenlu Beda Suara

2 November 2022
Ilustrasi Pulau Pasir yang diklaim Australia dan Laut Timor.

Polemik Pulau Pasir dengan Australia mencuat setelah pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Read more
by Soba
0 Comments
Next Post
Stunting Manggarai Timur Tersisa 9,6 Persen, Efektifkah Aksi Konvergensi?

Stunting Manggarai Timur Tersisa 9,6 Persen, Efektifkah Aksi Konvergensi?

Warga Besipae melakukan aksi dan membuat kemah di depan kantor Gubernur NTT menuntut bertemu dengan Viktor Laiskodat (Ruth-KatongNTT)

Warga Besipae Berkemah Di Depan Kantor Gubernur, Tuntut Bertemu Viktor Laiskodat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Yosef Lejap, korban dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian di Lembata (Dok. Andreas Lejap)

    Penganiayaan ODGJ, Satu Polisi Disebut Minta Maaf atas Ulah Rekannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aparat Polisi Diduga Aniaya ODGJ di Lembata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komnas Disabilitas: Penganiaya ODGJ di Lembata Rendahkan Martabat Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potret Kesederhanaan Nono, Juara Matematika Dunia dan Kagumi Elon Musk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Politik Baru Berkearifan Lamaholot untuk Memajukan Peradaban (Bagian Pertama)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Silahkan klik tombol di bawah untuk berlangganan berita KatongNTT.
SUBSCRIBE

Anggota dari :

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2022 KatongNTT

No Result
View All Result
  • Peristiwa
    • Kekerasan Berbasis Gender
    • Pekerja Migran
    • Lingkungan
    • Inspirasi
  • Ekonomi dan Bisnis
    • Industri Pariwisata
    • Dekranasda NTT
    • Agribisnis
  • Sorotan
  • Perspektif
    • Opini
  • Pemilu 2024

© 2022 KatongNTT

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist